JURNAL MEDAN - Salah satu pertanyaan yang banyak muncul di bulan Ramadhan adalah berapa nilai zakat fitrah yang wajib ditunaikan setiap muslim.
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah pakai beras atau uang serta tata caranya? Lantas penerimanya zakat fitrah dari golongan apa?
Jumlah dan nilai zakat fitrah ini bisa berbeda-beda setiap daerah. Zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap muslim yang mampu, anak-anak hingga dewasa.
Bahkan, janin di dalam perut seorang ibu yang telah bernyawa juga diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Besar zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha’, nilainya sama dengan 2,5 kg beras, gandum, kurma, sagu, atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi perorangan sehari-hari.
Ketentuan ini berdasarkan hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Nasa’i dari Ibnu Umar.
Hadis itu menyatakan Rasulullah telah mewajibkan membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah, Hukum yang Terkait dan Kapan Waktu Mengeluarkan
Di Jakarta, misalnya, besaran zakat fitrah 2022 ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Jika dalam satu keluarga memiliki tiga anggota keluarga, maka zakat fitrah yang wajib dibayar di DKI sebesar Rp135 ribu.
Hal ini sesuai dengan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Di Jawa Barat, misalnya, besaran zakat fitrah 2022 berbeda di antara berbagai kota/kabupaten di kisaran Rp25 ribu hingga Rp57 ribu.
Besaran nilai zakat fitrah 2022 berdasarkan harga yang ditetapkan dengan mengikuti standar harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Sebagai gambaran, Kota Bogor menetapkan zakat fitrah sebesar Rp45 ribu, Kota Bandung Rp32 ribu, Kabupaten Subang Rp30 ribu, Kota Cimahi Rp30 ribu dan sebagainya.
Daerah-daerah lain di Indonesia juga memiliki nominal berbeda sesuai dengan konsumsi perorangan sehari-hari, ditetapkan lembaga berwenang.
Islam mengatur 8 golongan orang yang wajib menerima zakat, baik zakat fitrah ataupun zakat maal, yaitu:
Baca Juga: Bacaan Niat dan Doa Amil Saat Menerima Zakat Fitrah Tulisan Teks Arab, Latin Serta Artinya
1. Orang fakir
Orang fakir adalah mereka yang punya harta dan usaha. Namun, kepemilikan tersebut hanya mampu memenuhi setengah kebutuhannya.
2. Orang miskin
Orang miskin adalah mereka yang hidup dalam kondisi serba kekurangan.
3. Amil
Mereka yang bertugas dalam mengelola zakat.
4. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam.
Baca Juga: 10 Link PDF Khutbah Jumat Tema Keutamaan Puasa dan Amalan Menjelang Hari Terakhir Ramadhan
5. Hamba sahaya
Mereka adalah orang-orang yang termasuk dalam kategori budak.
6. Gharim
Orang yang sedang terlilit utang.
7. Sabilillah
Mereka adalah orang atau lembaga yang berjuang untuk kepentingan Agama Islam.
8. Ibnu Sabil
Orang-orang yang sedang melakukan perjalanan dan kehabisan bekal. ***