Sebagai Pengingat, Minuman Keras Sudah Diharamkan Sejak 1.400 Tahun Yang Lalu

- 28 Februari 2021, 09:13 WIB
Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung mengamankan barang bukti minuman keras beralkohol berbagai merk yang disita dari toko penjual minol. Sabtu 27 Februari 2021./Humas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung
Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung mengamankan barang bukti minuman keras beralkohol berbagai merk yang disita dari toko penjual minol. Sabtu 27 Februari 2021./Humas Polsek Pameungpeuk Polresta Bandung /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Bukti-bukti ini bisa diperoleh dan banyak tersebar di Internet. Tentu saja informasinya harus valid dan berasal dari sumber terpercaya.

Minuman yang dapat mengotori akal dan pikiran ini tidak hanya merusak pengguna, tetapi juga orang disekitarnya.

Banyak kejahatan, pembunuhan, penembakan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain diawali dari konsumsi minuman keras yang menghilangkan akal.

Allah SWT dalam Alquran Surah Al-Maidah ayat 90.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. (Q.S. Al-Maidah: 90).

Baca Juga: Facebook Luncurkan Aplikasi BARS, Siap Saingi TikTok

Di Papua, kaum agamawan yang ada di sana sejak 2016 menolak pendistribusian minuman yang keras yang dinilai merusak masa depan bangsa dan anak-anak muda.

Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 219 yang artinya:

"Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir."

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x