Lalu bagaimana cara menghitung zakat maal dan bagaimana cara menyalurkannya?
Hal pertama yang perlu diperhatikan adalah nisab zakat maal 85 gram emas. Kadar zakat maal sebesar 2,5 persen dengan haul 1 tahun.
Dikutip dari lama Baznas.go.id, dijelaskan cara menghitung zakat maal. Sebagai berikut:
2,5% x Jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun
Contoh:
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp800.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp68.000.000,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat.
Baca Juga: Gus Umar Blak-blakan Bilang Tak Suka dengan Gus Miftah: Cuma Gus Baha yang Saya Kagumi
Maka Zakat maal yang perlu Bapak Fulan tunaikan sebesar 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000.***