Baca Nih! Salat yang Tertinggal di Masa Lalu Harus Diganti, Mengqadha Salat Hukumnya Wajib! Ini Penjelasan UAS

- 3 Desember 2021, 12:33 WIB
Baca Nih! Salat yang Tertinggal di Masa Lalu Harus Diganti, Mengqadha Salat Hukumnya Wajib! Ini Penjelasan UAS
Baca Nih! Salat yang Tertinggal di Masa Lalu Harus Diganti, Mengqadha Salat Hukumnya Wajib! Ini Penjelasan UAS /Instagram/ustadzabdulsomad_official

Baca Juga: Sakit dan Gula Darah Tinggi, Muhammad Kace Kerap Tidur di Persidangan, Disemprot Majelis Hakim dan Kuasa Hukum

Ibnu Najim dan juga merupakan salah seorang mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam sebuah kitabnya Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq Sebagai Berikut:

“Bahwa tiap salat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha’ baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa, atau tertidur. Baik jumlah Salat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit."

2. Mazhab Al-Malikiyah

Ibnu Abdil Barr, yang merupakan salah seorang ulama di mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam sebuah kitabnya, Al-kafi Fiqhi Ahli Madinah.

“Orang yang lupa mengerjakan salat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan salat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia”

Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 3 Desember 2021: Pura-pura Sedih, Radit Terpesona Pada Kinanti

Al-Qarafi menulis dalam sebuah kitabnya yang berjudul kitab Adz-Dzakhirah

“Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha’ hukumnya wajib atas yang belum dikerjakan."

Obnu Juzai Al-Kalbi dalam kitabnya yang berjudul Al-Qawanin Al-Fiqdhiyah.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x