Ibnu Najim dan juga merupakan salah seorang mazhab Al-Hanafiyah menuliskan dalam sebuah kitabnya Ar-Raiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq Sebagai Berikut:
“Bahwa tiap salat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha’ baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa, atau tertidur. Baik jumlah Salat yang ditinggalkan itu banyak atau sedikit."
2. Mazhab Al-Malikiyah
Ibnu Abdil Barr, yang merupakan salah seorang ulama di mazhab Al-Malikiyah menuliskan dalam sebuah kitabnya, Al-kafi Fiqhi Ahli Madinah.
“Orang yang lupa mengerjakan salat wajib atau tertidur, maka wajib atasnya untuk mengerjakan salat begitu dia ingat, dan itulah waktunya bagi dia”
Baca Juga: Sinopsis Terpaksa Menikahi Tuan Muda 3 Desember 2021: Pura-pura Sedih, Radit Terpesona Pada Kinanti
Al-Qarafi menulis dalam sebuah kitabnya yang berjudul kitab Adz-Dzakhirah
“Pasal pertama tentang qadha. Mengqadha’ hukumnya wajib atas yang belum dikerjakan."
Obnu Juzai Al-Kalbi dalam kitabnya yang berjudul Al-Qawanin Al-Fiqdhiyah.