"Qadha adalah mengerjakan salat setelah lewat waktunya dan hukumnya wajib, baik bagi orang yang tertidur, terlupa atau sengaja."
3. Mazhab As-Syafi'iyah
Asy-Syairazi merupakan salah satu ulama rujukan dalam mazhab As-Syafi’iyah mengatakan.
“Orang yang wajib mengerjakan salat namun belum mengerjakannya hingga terlewat waktunya, maka wajiblah atasnya untuk mengqadha’nya."
An-Nawawi dalam kita Al-Majmu’Syarah Al-Muhadzdzab mengatakan:
"Orang yang wajib atasnya salat namun melewatkannya, maka wajib atasnya untuk mengqadha’nya. Bila terlewatnya karena udzur boleh mengqadha’nya dengan ditunda namun bila dipercepat hukumnya mustahab."
4. Mazhab Al-Hanabilah
Ibnu Qudamah seorang ulama dalam mazhab hambali menuliskan dalam sebuah kitabnya: