“Bila salat yang ditinggalkan terlalu banyak, maka wajib menyibukkan diri untuk mengadha’nya selama tidak menjadi masyaqah pada tubuh atau hartanya.”
Al-Mardawi menulis dalam kitabnya, “Orang yang terlewat dari mengerjakan salat maka wajib atasnya untuk mengqadha’ saat itu juga.” ***