JURNAL MEDAN - Ustaz Abdul Somad (UAS) menerangkan seorang yang bekerja melayani masyarakat tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaannya saat jam kerja.
Jika meninggalkan pekerjaannya tanpa alasan yang mendesak, maka menurut UAS hukumnya haram dan gaji yang diberikan untuk keluarga bisa jadi haram.
Hal itu ditegaskan UAS dalam sebuah kajian yang dikutip dari Youtube Hijrah_kuy17, Selasa 22 Februari 2022.
Baca Juga: X Factor Indonesia Season 3 Tidak Tayang, Komentar Alvin Jonathan dan Maysha Jhuan Jadi Sorotan
UAS membeberkan alasan mengapa seorang yang merupakan abdi negara tidak bisa meninggalkan pekerjaannya disaat jam kerja.
Disalah satu kajian dalam sesi tanya jawab, UAS ditanya oleh salah satu peserta yang hadir perihal pekerjaan.
Ia menanyakan kepada UAS bahwa ia sering bolos kerja dan ingin mendengar kajian secara langsung.
UAS lantas memberikan jawaban. Ada dua jenis pekerjaan. Yang pertama yaitu bekerja sebagai pelayan masyarakat.