HATI-HATI! Tinggalkan Pekerjaan Saat Jam Kerja, UAS: Gaji yang Diterima, Haram!

- 22 Februari 2022, 16:24 WIB
   HATI-HATI! Tinggalkan Pekerjaan Saat Jam Kerja, UAS: Gaji yang Diterima, Haram!
HATI-HATI! Tinggalkan Pekerjaan Saat Jam Kerja, UAS: Gaji yang Diterima, Haram! /Youtube Hijrah Kuy17

Baca Juga: Dicap Buronan Ayah, Iyan Yoshua Eks X Factor Indonesia Season 3 Curhat Dihadapan Judika, Tak Dapat Restu?

Pelayan masyarakat itu sifatnya melayani masyarakat. Pekerja sektor ini menurut UAS yang dipakai adalah waktunya.

"Jika pekerja seperti ini, yang bekerja melayani masyarakat, kalau dia bolos, gajinya haram. Kalau dia PNS yang gajinya dari APBN atau APBN, gajinya haram. Kalau dia pekerja swasta, gajinya haram," ujar UAS.

"Ketika kita meninggalkan pekerjaan itu sebelum waktunya yang sudah ditentukan, maka hukumnya haram, karena jenis pekerjaan ini menjual waktu kita," tambah UAS.

Baca Juga: Leo Consul si David Terpaksa Menikahi Tuan Muda Posting Potret di Filipina, Wajah Belum Kenal Skincare Disorot

Jenis pekerjaan yang kedua yaitu jenis pekerjaan yang bersifat borongan atau pekerjaan yang memiliki target.

"Misalnya mengerjakan sesuatu sebanyak 50 karya. Maka ketika orang lain membutuhkan waktu selama 5 jam untuk menyelesaikan borongan itu, dan kita mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut hanya 2 jam, maka sisa waktu 3 jam kita lalukan untuk hal lain itu tidak masalah," beber UAS.

Karena dalam pekerjaan itu kita sudah menyelesaikannya sesuai dengan kesepakan. ***

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah