Pelayan masyarakat itu sifatnya melayani masyarakat. Pekerja sektor ini menurut UAS yang dipakai adalah waktunya.
"Jika pekerja seperti ini, yang bekerja melayani masyarakat, kalau dia bolos, gajinya haram. Kalau dia PNS yang gajinya dari APBN atau APBN, gajinya haram. Kalau dia pekerja swasta, gajinya haram," ujar UAS.
"Ketika kita meninggalkan pekerjaan itu sebelum waktunya yang sudah ditentukan, maka hukumnya haram, karena jenis pekerjaan ini menjual waktu kita," tambah UAS.
Jenis pekerjaan yang kedua yaitu jenis pekerjaan yang bersifat borongan atau pekerjaan yang memiliki target.
"Misalnya mengerjakan sesuatu sebanyak 50 karya. Maka ketika orang lain membutuhkan waktu selama 5 jam untuk menyelesaikan borongan itu, dan kita mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut hanya 2 jam, maka sisa waktu 3 jam kita lalukan untuk hal lain itu tidak masalah," beber UAS.
Karena dalam pekerjaan itu kita sudah menyelesaikannya sesuai dengan kesepakan. ***