JURNAL MEDAN – Fenomena belakangan ini langka dan mahalnya harga minyak goreng, salah satu faktor yang menyebabkan adalah oknum yang menimbun barang.
Pandangan Islam pun menjelaskan, mereka yang menimbun barang termasuk dosa besar bahkan mendatangkan kemudharatan baginya karena bisa merugikan orang lain.
Apalagi mereka yang menimbun barang dikala masyarakat sedang membutuhkan barang tersebut sebagai kebutuhan pokok.
Pertanyaannya, bagaimana hukum menimbun barang dan menjual barang dengan harga melambung, padahal masyarakat sedang membutuhkannya?
Baca Juga: Contoh Naskah Kultum Puasa Ramadhan Tema Kesalahan Orang Berpuasa
Seperti yang diketahui, menimbun barang hukumnya haram, sebagaimana yang disebutkan keharamannya dalam hadits shahih.
Yang diriwayatkan oleh Muslim dari Ma’mar bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” [HR Muslim, no. 1605]
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan, “Para ahli bahasa menyebutkan bahwa dalam hadis di atas bukan hanya berarti salah, melainkan juga berarti berdosa (aatsim).