Hadits ini menjelaskan secara tegas haramnya menimbun barang. Tindakan menimbun barang diharamkan oleh syariat karena menyebabkan madharat bagi masyarakat banyak.
Para ulama berbeda pendapat tentang barang apa saja yang terlarang untuk ditimbun.
Ada yang berpendapat bahwa yang dilarang ditimbun hanyalah bahan makanan pokok. Pendapat lainnya menyatakan yang dilarang ditimbun adalah semua barang yang dibutuhkan oleh masyarakat banyak dan mereka akan kesusahan apabila terjadi penimbunan.
Inilah pendapat Malikiyyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Inilah pendapat yang benar berdasarkan dhahir hadits (tentang ihtikar).
Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Makna dhahir yang bisa disimpulkan dari hadits tersebut, menimbun barang itu hukumnya haram baik berupa bahan makanan pokok, makanan hewan tunggangan, atau selainnya.
Penyebutan kata ‘bahan makanan’ pada sebagian riwayat tidak bisa dijadikan alasan bahwa yang terlarang hanyalah menimbun bahan makanan. Kesimpulan yang benar dalam masalah ini adalah semua barang yang diperlukan oleh banyak orang itu dilarang untuk ditimbun termasuk diantaranya bahan makanan pokok”. [Nailul Authar 5/262]
Imam Ar-Ramli asy-Syafi’i mengatakan, “Sepatutnya larangan menimbun itu diberlakukan untuk semua barang yang umumnya menjadi kebutuhan masyarakat banyak baik berupa makanan atau pun pakaian”. [Hasyiyah ‘ala Asnal Mathalib 2/39]
Inilah yang sesuai dengan hikmah dilarangnya menimbun; yaitu terlarangnya merugikan dan menyusahkan masyarakat luas.