Mendatangkan kemudharatan, Dosa Besar Menimbun Barang Dikala Masyarakat Membutuhkan! Ini Dalilnya

- 23 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi Minyak Goreng Langka
Ilustrasi Minyak Goreng Langka /Pixabay/Vovashevchuk

Pendapat serupa juga difatwakan oleh Lajnah Daimah (majelis fatwa Saudi Arabia) dalam fatwa nomor 6374: “Tidak boleh menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.

Perbuatan ini disebut ihtikar. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:

Baca Juga: Kucing Ini Sedih Majikannya Meninggal, Tetap Menunggu di Dekat Jenazah Pemiliknya Hingga Ikut ke Pemakaman

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah]

Dan karena menimbun adalah tindakan yang merugikan kaum muslimin. Sedangkan barang-barang yang bukan menjadi kebutuhan orang banyak, maka boleh ditimbun.

Kecuali jika dijumpai suatu kondisi yang menyebabkan mayarakat membutuhkannya, maka ketika itu barang tersebut wajb dipasarkan kepada masyarakat dalam rangka mencegah kesusahan dan kesempitan masyarakat luas.***

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x