Pendapat serupa juga difatwakan oleh Lajnah Daimah (majelis fatwa Saudi Arabia) dalam fatwa nomor 6374: “Tidak boleh menimbun barang yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Perbuatan ini disebut ihtikar. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam:
لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ
“Tidaklah melakukan penimbunan kecuali pendosa.” [HR. Ahmad, Muslim, Abu Dawud, Nasa’I, dan Ibnu Majah]
Dan karena menimbun adalah tindakan yang merugikan kaum muslimin. Sedangkan barang-barang yang bukan menjadi kebutuhan orang banyak, maka boleh ditimbun.
Kecuali jika dijumpai suatu kondisi yang menyebabkan mayarakat membutuhkannya, maka ketika itu barang tersebut wajb dipasarkan kepada masyarakat dalam rangka mencegah kesusahan dan kesempitan masyarakat luas.***