Pemprov Sumut Batalkan Penerimaan 10.991 Formasi PPPK 2021 Guru Honorer, Begini Alasannya

11 Juli 2021, 17:30 WIB
Pemprov Sumut Batalkan Penerimaan 10.991 Formasi PPPK 2021 Guru Honorer, Begini Alasannya /ANTARA FOTO/

 

JURNAL MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) resmi membatalkan perekrutan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021. Berikut ini artikel soal pemprov Sumut batal penerimaan 10.991 formasi PPPK guru honorer dan alasannya.

Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Sumut Faisal Arif Nasution mengatakan,  kemungkinan penerimaan Calon PPPK akan dibuka tahun anggaran 2022. Diketahui, Pemprov Sumut kebagian 10.991 formasi Calon PPPK Sumut tahun anggaran 2021 dari Kementerian PAN dan RB. Formasi itu khusus untuk guru honorer.

Menurut Faisal, pembatalan penerimaan PPPK 2021 itu telah disetujui oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

"Resmi kita tunda, dan sudah disetujui pak gubernur,” ujarnya, Jumat, 9 Juli 2021.

Ia menjelaskan, adapun alasanya adalah karena keterbatasan anggaran. "Setelah kita evaluasi lebih teknis lagi, kita tidak memiliki anggaran yang cukup menggaji calon PPPK setelah mereka lulus nantinya,” katanya.

Baca Juga: Hasil MasterChef Indonesia Season 8 Minggu 11 Juli 2021: Wynne Menang di Tantangan Pertama

Menurutnya, jika dipaksakan menerima calon PPPK sebanyak 10.991 2021, maka akan terjadi pemotongan anggaran untuk pembangunan sektor infrastruktur, pertanian, kesehatan dan lainnya.

Sehingga tidak cukup anggaran Pemprov Sumut nantinya untuk menggaji para Calon PPPK walaupun sebenarnya ada Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer ke APBD Sumut.

"Tapi kan berpengaruh juga. DAU itu dimanfaatkan untuk gaji PPPK. Memang DAU itu dari APBN yang dititipkan ke APBD Sumut. Tapi kan akan mengganggu terhadap program-program provinsi juga," kata dia.

Ia menuturkan, sudah dimohonkan ke Kementerian PAN dan RB agar penerimaan calon PPPK Pemprov Sumut 2021 dilaksanakan dengan pengurangan formasi.

Baca Juga: 5 Ucapan Hari Koperasi Nasional ke-74 yang Cocok Dikirim di Media Sosial Facebook, WhatsApp dan Twitter

Tapi Kementerian PAN dan RB meminta agar dibuka untuk 9.000 formasi saja. Sementara 9.000 formasi itu bagi pemprov masih besar. Formasi yang sesuai kebutuhan adalah seperempat dari jumlah 10.991 formasi.

"Nggak dapat dipertimbangkan. Katanya (kemenpan) gitu. Sekarang kalian mau atau enggak, gitu aja,” katanya.

Kemudian jawaban Kementerian PAN dan RB itu dibahas BKD bersama Bappeda, sejumlah pimpinan OPD yang dipimpin Pj Sekdaprov Sumut selaku Tim Pembina Anggaran Daerah (TAPD).

Baca Juga: Link Live Streaming dan Spoiler One Piece Episode 983 Sub Indonesia Full Episode

"Hasil pembahasan yang menelurkan opsi seperti jika dilakukan penerimaan CPPPK, maka konsekuensinya seperti ini, dan kalau ditunda konsekuensinya begini. Artinya semua faktor kita sampaikan kepada gubernur, yang kemudian gubernur menyetujui penundaan penerimaan Calon PPPK itu,” tandasnya.***

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler