BEJAT! Seorang Ayah di Medan Tega Cabuli 5 Putrinya yang Masih di Bawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

- 20 Februari 2021, 06:00 WIB
lustrasi korban pencabulan.*
lustrasi korban pencabulan.* /Pexels/

JURNAL MEDAN - PPA Polrestabes Medan menangkap seorang ayah yang tega mencabuli lima orang putri kandungnya yang masih di bawah umur.

Dilansir dari akun Instagram @polrestabes.medan, Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak ( PPA ) AKP M. Ginting menjelaskan bahwa kejadian ini terungkap setelah salah satu korban N dan VL menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya A ( 38).

Pelaku adalah S, yang berumur 38 tahun, warga kecamatan Medan Perjuangan. S tega mencabuli anak kandungnya sendiri N 14 tahun, VL 13 tahun, DN 10 tahun dan GZ 7 tahun serta NA 4 tahun.

Baca Juga: Ibunda Fadli Zon Meninggal Dunia, Anis Matta: Mari kita Berdoa, Semoga Almahrumah Husnul Khatimah

"Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ucap AKP M. Ginting pada Jumat 19 Februari 2021 pagi.

Aksi pencabulan ini kerap dilakukan pelaku sejak bulan oktober 2020 hingga terakhir kali pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya.

"Anaknya N dan VL ngadu sama mamaknya dan cerita kalau mereka kerap dicabuli ayahnya, atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung, akhirnya pada tanggal 18 Februari 2021 tersangka kami tangkap di rumahnya," ucap Kanit PPA Polrestabes Medan.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Turut Berduka atas Meninggalnya Ibunda Fadli Zon

Ia mengatakan dari hasil interogasi, tersangka mengaku hanya mencabuli satu putrinya saja, sementara dari hasil visum kelima anaknya tersebut, menguatkan dugaan pencabulan terhadap mereka.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah