ALHAMDULILLAH! Pekerja di Medan dapat Subsidi Upah Rp1 juta karena PPKM Darurat. Berikut Cara Mendapatkannya

- 24 Juli 2021, 15:11 WIB
Ilustrasi: Pekerja di Medan dapat Subsidi Upah Rp1 juta karena PPKM Darurat. Berikut Cara Mendapatkannya
Ilustrasi: Pekerja di Medan dapat Subsidi Upah Rp1 juta karena PPKM Darurat. Berikut Cara Mendapatkannya /ANTARA FOTO/ Adeng Bustomi/

JURNAL MEDAN - Kabar bahagia untuk pekerja yang terdampak di masa berlakunya PPKM Level 4 di Kota Medan, Sumatera Utara. Pekerja di Kota Medan akan diberikan subsidi upah dengan besaran Rp1 juta dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

Pemerintah Pusat melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pemerintah saat ini sedang membuat payung hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan sosial yang diberikan kepada pekerja.

Sedangkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprovsu, Baharuddin Siagian mengatakan pemberian subsidi segera dikoordinasikan dengan Pemko Medan dan perusahaan untuk mendata para pekerja

Baca Juga: Cara Cek Jumlah Pesaing CPNS 2021 yang Telah Lulus Administrasi sscasn.bkn.go.id

Khususnya di Sumut, Pemberian subsidi upah ini hanya akan digelontorkan untuk pekerja di Kota Medan. Sebab hanya Kota Medan menjadi satu-satunya yang berstatus PPKM Level 4

Bagi pekerja Kota Medan yang ingin mengetahui kepastian daftar penerima bansos bagi dari Kementerian Ketenagakerjaan bisa melakukan dengan cara ini

Adapun cara cek daftar penerima dapat dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Para Ulama Indonesia Diisukan Sepakat Melarang UAS Ceramah, Fakta Sebenarnya Bikin Ngelus Dada

1. Buka kemnaker.go.id

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x