2. Jika belum mempunyai akun Kemnaker, daftar dulu dengan cara Klik DAFTAR di pojok kanan atas.
3. Jika sudah mempunyai akun, langsung login dengan ID dan password yang dimiliki
4. Isi formulir dengan lengkap
5. Setelah itu akan muncul pemberitahuan yang berisi status karyawan sebagai penerima BLT atau tidak.
Baca Juga: Viral di Instagram, Seorang Pria di Sumatera Utara Diikat Lalu Dipukuli Karena Terpapar Covid-19
Setelah melakukan cara di atas, maka karyawan penerima bantuan akan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan
Untuk informasi lebih lengkap mengenai BPJS Ketenagakerjaan dapat mengakses kemnaker.go.id.***