JURNAL MEDAN - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ketenagakerjaan untuk yang terdampak PPKM Level 4 di Kota Medan akan dicairkan. Segera cek daftar penerima di kemnaker.go.id
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan instruksi agar pemerintah kota atau kabupaten memberikan BLT atau Subsidi ketenagakerjaan kepada karyawan yang terdampak PPKM.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Dra Hannalore Simanjuntak menyampaikan akan menindaklanjuti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Laskar Pelangi yang Dipopulerkan oleh Nidji
Untuk besaran BLT Subsidi Ketenagakerjaan yang akan diterima karyawan yang terdampak PPKM Level 4 di Kota Medan sebesar Rp.5oo ribu perbulan dan akan diberikan selama 2 bulan.
Dra Hannalore Simanjuntak mengingatkan kepada seluruh pimpinan perusahaan yang ada di Kota Medan agar segera memberikan BLT Subsidi Ketenagakerjaan.
Adapun karyawan yang mendapatkan BLT Subsidi gaji Ketenagakerjaan diutamakan bagi karyawan di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, properti, real estate, jasa dan perdagangan.
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi karyawan yang dapat BLT Ketenagakerjaan di Medan, yaitu: