Berbekal CCTV, Polda Sumut Bekuk Perampok 6,8 Kg Emas di Pajak Simpang Limun Medan, Ini Aktor Intelektualnya

- 16 September 2021, 09:44 WIB
Berbekal CCTV, Polda Sumut Bekuk Perampok 6,8 Kg Emas di Pajak Simpang Limun Medan, Ini Aktor Intelektualnya
Berbekal CCTV, Polda Sumut Bekuk Perampok 6,8 Kg Emas di Pajak Simpang Limun Medan, Ini Aktor Intelektualnya /Instagram @poldasumaterautara

 

JURNAL MEDAN - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil menangkap 5 perampok 6,8 Kg emas dari 2 toko emas di Pajak Simpang Limun Medan.

Tidak hanya itu, jajaran Polda Sumut juga berhasil menangkap aktor intelektual sekaligus dalang dari aksi perampokan tersebut.

Tertangkapnya komplotan pencuri emas di Pajak Simpang Limun Medan salah satunya karena ada rekaman CCTV yang menjadi bukti awal untuk mendeteksi para pelaku.

Baca Juga: Dilaksanakan di Medan, Ini Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan SKD CPNS 2021 Pemkab Tapanuli Tengah

Mengutip dari akun Instagram @poldasumaterautara, 15 September 2021, Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Panjaitan memimpin langsung Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Kapolda Sumut dalam keterangannya menyampaikan pelaku yang berhasil diungkap berjumlah sebanyak 5 orang dan salah satunya adalah merupakan aktor intelektual dari pelaku pencurian emas.

Dari hasil penyelidikan petugas, para pelaku sudah mempersiapkan aksi pencurian emas tersebut dengan sangat terencana.

"Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku sudah merencanakan aksinya dengan baik, seperti pengecekan lokasi dan membalut tangan dengan hansaplast," jelas Kapoldasu.

Baca Juga: RESMI! PSMS Medan Jadi Tuan Rumah Penyisihan Grup Liga 2. Ini Daftar Klub yang Akan Jajal Stadion Teladan

Polda Sumut bergerak cepat dan langsung membentuk tim untuk mengungkap pelaku perampokan setelah mendapat laporan dari masyarakat.

Polda Sumut bekerja sama dengan Pemko Medan dengan memeriksa CCTV milik Pemko Medan untuk membantu pengungkapan kasus pencurian emas tersebut.

Hasilnya Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) tahun yang merupakan otak pelaku pencurian emas.

Kemudian 4 pelaku lainnya berinisial PS (32) tahun, FA (22) tahun, P (24) tahun dan DR (64) tahun.

Baca Juga: Ini Klarifikasi Puy Brahmantya Terkait Perannya di Sinetron Terpaksa Menikahi Tuan Muda Digantikan Pemain Lain

"Dari 5 tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang disembunyikan di belakang rumah orang tua dari Sdr. H dan tidak berkurang sedikit pun karena belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6.8 Kg emas dan masih dalam keadaan utuh," jelas Kapoldasu Irjen Pol Panca.

Kepada para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) KE 4e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah