Sopir Angkot Terobos Perlintasan Kereta di Medan Positif Konsumsi Sabu, Polisi: Tersangka Terancam 6 Tahun Bui

- 6 Desember 2021, 15:01 WIB
Setelah Viral Menabrak Kereta, Sopir Angkot di Medan Ternyata Konsumsi Sabu
Setelah Viral Menabrak Kereta, Sopir Angkot di Medan Ternyata Konsumsi Sabu /Istimewa

JURNAL MEDAN - Sopir angkot KPUM 123 berinisial HM (43 Tahun) warga Tanjung Morawa yang menerobos perlintasan Kereta Api (KA) di jalan Sekip, Kota Medan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan pihak kepolisian, HM ditetapkan tersangka dengan hasil tes urine positif sabu.

"Hasil pemeriksaan urine sopir angkot positif methamphetamine," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Senin 6 Desember 2021.

Baca Juga: Update! Sinopsis Balika Vadhu Hari Ini: Antara Anandi dan Ashima, Shiv Pilih Wanita Spesial, Keluarga Setuju

Hadi menambahkan HM dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Tersangka terjerat ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan 12 tahun, denda paling banyak Rp12 juta dan Rp24 juta," tambahnya.

Warga Jalan Batang Kuis, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), itu diduga lalai saat menjalankan profesinya sebagai sopir angkot sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: Kembali Melatih Malaysia, Rexy Mainaky Sesumbar Bisa Juara Piala Thomas Cup 2022, Ancaman untuk Indonesia?

Sebelumnya, insiden Angkutan kota (angkot) menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) pada Sabtu dan viral di medan.

Akibatnya, empat orang penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka.

Halaman:

Editor: Ahmad Fiqi Purba


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x