JURNAL MEDAN - Sopir angkot KPUM 123 berinisial HM (43 Tahun) warga Tanjung Morawa yang menerobos perlintasan Kereta Api (KA) di jalan Sekip, Kota Medan dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan pihak kepolisian, HM ditetapkan tersangka dengan hasil tes urine positif sabu.
"Hasil pemeriksaan urine sopir angkot positif methamphetamine," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi dimintai konfirmasi, Senin 6 Desember 2021.
Hadi menambahkan HM dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 331 ayat (5) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Tersangka terjerat ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan 12 tahun, denda paling banyak Rp12 juta dan Rp24 juta," tambahnya.
Warga Jalan Batang Kuis, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), itu diduga lalai saat menjalankan profesinya sebagai sopir angkot sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Sebelumnya, insiden Angkutan kota (angkot) menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) pada Sabtu dan viral di medan.
Akibatnya, empat orang penumpang meninggal dunia dan sejumlah penumpang lainnya luka-luka.