JURNAL MEDAN - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengingatkan semua pihak waspada dengan kasus perkosaan terhadap siswi SD inisial (N) di Medan.
Kasus perkosaan yang viral itu diduga dilakukan kepala sekolah hingga tukang sapu dan terjadi di lingkungan sekolah di salah satu Kota Medan, Sumut.
Menurut Retno Listyarti, para pelaku biasanya pasti akan membantah telah melakukan pemerkosaan sehingga ia meminta polisi tegas.
Baca Juga: Viral di TikTok, Ini Cara Main Tes Ujian Bucin Lewat Link Docs Google Form
"Terduga pelaku pastilah melakukan bantahan namun pihak kepolisian lah yang harus bekerja keras mengungkap kebenaran kasus ini," kata Retno Listyarti dalam keterangan kepada awak media, Sabtu, 10 September 2022.
Kasus dugaan perkosaan ini viral setelah ibu korban (I) melaporkan nasib anaknya (N) ke pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.
Menurut Retno, ternyata ada fakta lain yang juga sangat menyakitkan terhadap siswi SD tersebut. Bahwa korban juga pernah diperkosa oleh ayah kandungnya.
"Sebelum jadi korban pemerkosaan Kepsek dan tukang sapu, N juga pernah diduga diperkosa ayah kandungnya. Adapun ayah korban yang menjadi pelaku sudah divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara," kata Retno.
Informasi yang didapatkan KPAI sejauh ini pemerkosaan dilakukan oleh terduga pelaku yaitu Kepala Sekolah, kepala administrasi, dan penjaga sekolah.
Lebih parah lagi, perkosaan terjadi di lingkungan sekolah terhadap seorang siswi SD yang masih berusia 10 tahun dan tergolong anak-anak.
"Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak/peserta didik, bukan sebaliknya," kata Retno.
Saat ini KPAI juga menunggu tindakan tegas polisi bekerja menangani kasus perkotaan ini. Apalagi sudah dilaporkan oleh ibu korban.
Jika hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian membuktikan terjadi, maka pastikan digunakan tuntutan dalam UU Perlindungan Anak yaitu pidana 5-15 tahun.
Dan jika pelaku orang terdekat korban, maka dapat diperberat 1/3 hukuman menjadi maksimal bisa 20 tahun.
"Pendidik termasuk kategori orang terdekat korban," tegasnya.
KPAI juga mendorong korban segera diberikan hak pemulihan psikologis oleh Lembaga layanan di daerah yaitu P2TP2A atau Dinas PPPA setempat.
Baca Juga: Sungguh Bejat, Siswi SD di Medan Diperkosa Kepsek, Guru dan Tukang Sapu. Hotman Paris Turun Tangan
Korban juga harus mendapatkan rehabilitasi medis dari Dinas Kesehatan setempat.
Termasuk Assesmen psikologi anak korban oleh psikolog yang juga dapat menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus ini.
KPAI juga menunggu kepolisian untuk menindaklanjuti laporan orangtua korban dan segera melakukan proses pemeriksaan kepada anak korban.
Sejumlah saksi dan pelaku harus diperiksa untuk menemukan bukti-bukti.
Apakah benar telah terjadi kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang diduga terjadi di Gudang sekolah.
"Pendidik dan tenaga kependidikan juga seharusnya menjadi pelindung anak selama anak berada di sekolah, bukan malah sebaliknya," pungkas Retno. ***