Pengamat Hukum: Pangkal Kasus Jiwasraya Menjurus Bussines to Bussines

4 Maret 2021, 08:03 WIB
Telah Dimulai, Jiwasraya Umumkan Secara Resmi Program Restrukturisasi Polis Asuransi, Foto Logo Jiwasraya (foto-Antara) /

JURNAL MEDAN - Pengamat Hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago mengatakan pangkal kasus Jiwasraya lebih menjurus kepada persoalan Bussines to Bussines.

Menurut Faisal, negara tidak dirugikan lagi jika pengelolaan investasi telah dikembalikan sepenuhnya oleh para terdaksa yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Seharusnya itu kan persoalan bisnis saja. Penyidik harus obyektif mempelajari kasusnya. Kalau ternyata dari pengelolaan investasi saham (di Jiwasraya) sudah dipenuhi pengembaliannya, itu artinya negara tidak dirugikan lagi," kata Faisal ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Kamis 4 Maret 2021: Sinetron Ikatan Cinta dan Putri Untuk Pangeran

Baca Juga: Deretan Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo Disita Kejagung, Harganya Fantantis!

Disinggung mengenai Direktur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang namanya paling santer mengemuka dalam vonis Majelis Hakim dalam kasus Jiwasraya, Faisal pun menganggap hal yang sama sebenarnya dapat diberlakukan dalam penyidikannya.

"(Benny) kan telah memenuhi kewajiban administrasinya. Saham yang digadaikan telah ditebusnya sesuai perjanjian pembayaran. Itu pun melalui pihak pengatur (Manager Investasi) kan. Yang memang ada ratusan saham lain di bawah kendali si pengatur,"  kata Faisal.

Oleh sebab itu, Faisal mengungkapkan, Benny juga secara hukum bisnis dapat dikategorikan tidak memenuhi skema penyebab terjadinya risiko karena tak ada melakukan tindakan merugikan keuangan.

Baca Juga: KABAR DUKA! 'Mantari Bondar' Jansen Pasaribu Meninggal Dunia, Pejuang Kalpataru Asal Tapanuli Selatan

Baca Juga: Cek Fakta: Vaksin Covid-19 Sebabkan Infertilitas, Wanita Bisa Mandul

"Seharusnya juga penyidikan dan penuntutannya (Benny) dapat dihentikan sejak awal. Jaksa tidak dapat lagi meneruskan sebab tidak ada unsur merugikan secara bisnis. Justru yang perlu diselidiki adalah para Direksi Jiwasraya kenapa sampai menimbulkan kerugian keuangan negara," ucap Faisal.

Diketahui, terdakwa Benny Tjokro telah mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang memvonis dirinya penjara seumur hidup.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan Benny dan pihak lainnya terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara di Jiwasraya sebesar Rp 12 triliun lebih.***

Baca Juga: Jakarta Akhirnya Keluar dari Zona Merah Covid-19, Wagub DKI Jakarta Ariza Patria Malah Puji Daerah Ini

Baca Juga: Plat Mobil TNI yang Viral Gara-Gara Video Perempuan yang Disebut Pelakor Ternyata Palsu, Ini Faktanya

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler