Polri Tetapkan Jozeph Paul Zhang Tersangka Penistaan Agama

20 April 2021, 13:48 WIB
Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai Nabi ke-26. /YouTube/Jozeph Paul Zhang

JURNAL MEDAN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," kata Brigjen Rusdi dalam keterangan persnya, Selasa 20 April 2021.

Lebih lanjut, Jozeph Paul Zhang kata Rusdi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 6,4 Magnitudo Guncang Nias Barat Selasa 20 April 2021 Pagi, Getaran Terasa Hingga Aceh

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.

Diberitakan sebelumnya, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW.

Jozeph tidak hanya mengaku sebagai Nabi. Dia juga diduga melecehkan Nabi Muhammad lewat video yang diunggah di kanal YouTube-nya Jozeph Paul Zhang. Bahkan, Jozeph menantang untuk dipolisikan.

Baca Juga: Orang-orang Yang Rugi Dalam Bulan Ramadan

"Yang bisa ngelaporin gue ke polisi, nih gue nih Nabi ke-26 Jozeph Paul Zhang, meluruskan kesesatan ajaran Nabi ke-25 dan pencabulannya," ujar Jozeph dalam video di kanal Youtubenya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, diketahui Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indoenesia sejak tahun 2018.

Dari data terakhir itu, Jozeph Paul Zhang tercatat meninggalkan Indonesia menuju Hong Kong. Diperkirakan dia sekarang sedang berada di Jerman.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Gosok Gigi Ketika Puasa? Yuk Simak Dua Pendapat Ulama Berikut Ini

Oleh karena itu, Polri masih berupaya mengejar Joseph yang diduga berada di Jerman.

Polri sudah menggandeng Interpol untuk turut membantu menangkap tersangka.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler