Pemegang Dokumen Swab Negatif Ngga Jaminan Bebas Covid-19

21 April 2021, 01:37 WIB
Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo /Tim Jurnal Medan 2

JURNAL MEDAN -- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo menegaskan kendati seseorang telah dinyatakan bebas Covid-19, tapi kemungkinan besar tertular dalam perjalanan. Jadi, tidak jaminan bebas Covid-19 saat sampai di rumah.

“Tidak menjamin seseorang yang sudah membawa dokumen negatif Covid-19 akan selamanya negatif. Kita sudah buktikan, mereka yang berada di dalam perjalanan itu punya risiko yang sangat tinggi,” kata Doni dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 bersama Pemerintah Provinsi Aceh di Kota Banda Aceh, Selasa 20 April 2021.

Menurut Doni, penularan Covid-19 dalam perjalanan sangat mungkin terjadi dari seseorang yang telah positif Covid-19 kemudian secara tidak langsung meninggalkan droplet di beberapa bidang atau benda pada fasilitas umum, termasuk transportasi massal baik darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 21 April 2021: Hai Cancer, Ada Keberuntungan yang Akan Mendatangimu

“Mereka sudah negatif Covid-19, merasa nyaman, tetapi tanpa sadar mereka menyentuh bagian tertentu dari permukaan benda-benda yang mungkin sudah terkena droplet dari seseorang yang positif Covid-19,” jelas Doni.

Doni mencontohkan apabila kemudian seseorang terinfeksi virus SARS-CoV-2 dari perjalanan dan tiba di kampung halaman, maka yang bersangkutan telah menjadi carrier dan dapat menulari sanak famili termasuk orang tuanya di rumah.

Kemudian yang harus diperhatikan menurut Doni adalah, tidak semua daerah memiliki dokter atau fasilitas medis sesuai standar dan dapat menangani pasien terkonfirmasi Covid-19. Maka apabila seseorang di daerah tertular, maka risiko fatal sangat tinggi.

“Di kampung belum tentu tersedia rumah sakit, belum tentu tersedia dokter, belum tentu tersedia fasilitas kesehatan yang baik,” jelas Doni.

Baca Juga: Viral Video Kocak Bangunin Sahur Paling Nyeleneh, Dibangunin Pakai Sapi Masuk Hingga Kamar

“Apa artinya? Yang bersangkutan (pemudik) sama halnya secara tidak langsung telah membunuh orang tuanya,” ujar Doni.

Langkah Pencegahan

Berkaca dari contoh kasus nyata tersebut, maka dengan adanya aturan pemerintah tentang peniadaan mudik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 13 Tahun 2021 telah menjadi strategi sekaligus upaya pencegahan dan mitigasi dalam menekan angka kasus Covid-19 di Tanah Air pada masa libur hari nasional.

Adanya aturan tersebut juga berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 yang mana setiap akhir liburan selalu diikuti dengan kenaikan angka kasus. Hal itu disebabkan adanya mobilitas masyarakat yang tinggi selama liburan.

“Setiap akhiran libur panjang pasti diikuti dengan kenaikan kasus Covid-19,” kata Doni.

Baca Juga: Viral! Kisah Pilu Pedagang Es Kelapa Muda, Dapat Pesanan 50 Bungkus, Ternyata Tipuan untuk Maling Motor

Sebagai contoh, data Satgas Penanganan Covid-19 pada libur Idul Fitri pada tahun 2020 menunjukkan ada kenaikan angka kasus hingga 93 persen. Adapun hal itu juga diikuti dengan meningkatnya fatality rate hingga 66 persen.

"Setelah libur Idul Fitri pada tahun lalu, kenaikan kasus meningkat hingga 93 persen. Jumlah prosentase tersebut juga diikuti dengan kenaikan angka kematian mingguan sebanyak 66 persen,” jelas Doni. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler