JURNAL MEDAN - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Hal tersebut diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.
"Ya, sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapannya kemarin, 19 April 2021," kata Brigjen Rusdi dalam keterangan persnya, Selasa 20 April 2021.
Lebih lanjut, Jozeph Paul Zhang kata Rusdi disangkakan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHPidana.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.
Diberitakan sebelumnya, Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW.
Jozeph tidak hanya mengaku sebagai Nabi. Dia juga diduga melecehkan Nabi Muhammad lewat video yang diunggah di kanal YouTube-nya Jozeph Paul Zhang. Bahkan, Jozeph menantang untuk dipolisikan.
Baca Juga: Orang-orang Yang Rugi Dalam Bulan Ramadan