Megawati Jadi Guru Besar Unhan, Begini Alur Pengajuan Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap

8 Juni 2021, 11:29 WIB
Megawati Soekarnoputri akan mendapat gelar Profesor Kehormatan dari Universitas Pertahanan. /Instagram/@presidenmegawati

JURNAL MEDAN - Presiden RI ke-5, Megawati Soekarnoputri akan dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap Universitas Pertahanan (Unhan), pada Jumat, 11 Juni 2021

Seseorang yang memiliki prestasi luar biasa, memang bisa bisa ditetapkan sebagai Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap di sebuah Universitas. Berikut alur pengajuan dan syarat-syaratnya.

Meski demikian, masing-masing universitas memiliki prosedur tersendiri dalam penetapan guru besar tidak tetap.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Pemprov DIY dan BNN, Berikut Penjelasannya

Namun, keputusan untuk memutuskan apakah tokoh yang diajukan sebagai Guru Besar Tidak Tetap, tetap berada di tangan Menteri Pendidikan.

Dikutip dari Pedoman Pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap serta Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan Universita Negeri Jakarta (UNJ), berikut alur dan prosedur pengangkatan Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap di UNJ,

Persyaratan
1. Bersedia untuk bertugas sebagai Dosen Luar Biasa dengan jabatan Guru Besar Tidak Tetap

2. Diajukan oleh Perguruan Tinggi setelah melalui Rapat Senat Perguruan Tinggi kepada Menteri dengan dilampiri karya-karya yang bersangkutan, berupa jurnal dalam negeri terakreditasi dan atau jurnal internasional

3. Mempunyai rekam jejak yang baik dalam pengalaman, kearifan, keilmuan, keteladanan, dan kepakarannya

4. Mempunyai keteladanan dan integritas dalam kehidupan masyarakat akademik

5. Memiliki kesehatan rohani dan jasmani yang baik untuk menjalankan tugas-tugasnya

6. Terdapat program-program spesifik di tingkat Program Studi/Fakultas yang membutuhkan kontribusi yang bersangkutan.

Baca Juga: Ini Syarat Jadi Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap: Harus Punya Prestasi Luar Biasa

Adapun prosedur pengusulan:
1. Dekan berdasarkan persetujuan senat fakultas mengusulkan pengangkatan calon Profesor/Guru Besar Tidak Tetap kepada Rektor sebagai ketua senat universitas.

2. Rektor sebagai ketua senat universitas meminta Komisi Akademik untuk menelaah dan menilai berkas usulan.

3. Komisi Akademik menyusun tim adhoc untuk menelaah dan menilai usulan.

4. Komisi Akademik melaporkan hasil telaah dan penilaian tim adhoc kepada Ketua Senat.

5. Ketua Senat membahas usulan pada rapat senat universitas.

6. Senat universitas mengkaji, memberikan pertimbangan dan selanjutnya membuat berita acara sebagai dasar penetapan keputusan senat universitas

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 Segera Dibuka, Ayo Segera Bikin Akun di sscn.bkn.go.id

7. Rektor membuat surat keputusan tentang penetapan calon Profesor/Guru Besar Tidak Tetap di Universitas Negeri Jakarta

8. Rektor mengusulkan ke Menteri untuk menetapkan calon yang bersangkutan menjadi Profesor/Guru Besar Tidak Tetap di UNJ.

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler