Ini Syarat Jadi Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap: Harus Punya Prestasi Luar Biasa

- 6 Juni 2021, 11:31 WIB
PROFESOR Eiichiro Fukusaki dari Osaka University menerima gelar Profesor Kehormatan dari Institut Teknologi Bandung (ITB).
PROFESOR Eiichiro Fukusaki dari Osaka University menerima gelar Profesor Kehormatan dari Institut Teknologi Bandung (ITB). /HUMAS ITB/

JURNAL MEDAN - Universitas Pertahanan (Unhan) akan memberikan gelar Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

Penganugerahan gelar Guru Besar tersebut direncanakan akan dilakukan pada Jumat 11 Juni 2021.

Hal itu diketahui dari foto undangan dari Rektor Universitas Pertahanan yang beredar di sosial media.

Baca Juga: Sinopsis Hotel Del Luna Episode 4, Minggu 6 Juni 2021: Man-Wol Selamatkan Chan- Sung dari Hantu Kamar 13

Lalu apa syarat untuk mendapatkan gelar Profesor Kehormatan atau Guru Besar Tidak Tetap dari sebuah perguruan tinggi.

Dikutip dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan pada pasal 72 ayat 5 bahwa Menteri dapat mengangkat seseorang dengan kompetensi luar biasa pada jenjang jabatan akademik Profesor atas usul Perguruan TInggi.

Lalu di Permendikbud Nomor 40 Tahun 2012 pasal 2 dikatakan menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai Profesor/Guru Besar Tidak Tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Karier, Minggu 6 Juni 2021: Cancer Sedang Dihinggapi Banyak Keberuntungan

Adapun prosedur pengangkatan Guru Besar Tidak Tetap dimulai dari tingkat Perguruan Tinggi yang akan terlebih dahulu mengajukan calon Guru Besar Tidak Tetap ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Halaman:

Editor: Sunardi Panjaitan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x