Poin-poin Perpanjangan PPKM Jawa Bali Mulai Besok Hingga 23 Agustus 2021

16 Agustus 2021, 23:46 WIB
Poin-poin Perpanjangan PPKM Jawa Bali Mulai Besok Hingga 23 Agustus 2021 /Instagram @luhut.pandjaitan

JURNAL MEDAN - Menko Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan perpanjangan PPKM Jawa Bali pada 17-23 Agustus 2021 merupakan upaya untuk menjaga momentum positif dalam penanganan Covid-19.

Luhut menjelaskan sejumlah poin dalam perpanjangan tersebut. Sepekan ke depan 8 kabupaten/kota bakal turun ke PPKM Level 3 sehingga total wilayah yang masuk level 3 dan 2 menjadi 61 kab/kota (dari total 96 kab/kota).

"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan dan atas arahan serta petunjuk presiden, maka PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali diperpanjang sampai 23 Agustus 2021," kata Luhut.

Baca Juga: Hukum Menghormat Bendera Merah Putih, Murtadkah? Begini Penjelasan Gus Baha

Soal pembukaan pusat perbelanjaan atau mal, Luhut menilai praktik sejauh ini sudah cukup baik, khususnya dengan bantuan teknologi.

Menurut dia, aplikasi Peduli Lindungi mencatat sekitar 1 juta orang yang melakukan check in pada aplikasi tersebut untuk dapat masuk mal.

Hingga kini sebanyak 619 orang ditolak masuk mal melalui aplikasi Peduli Lindungi karena berbagai alasan.

Kapasitas kunjungan mal juga akan ditingkatkan menjadi 50%. Misalnya, akses makan di tempat (dine in) 25% atau hanya 2 orang per meja di mal-mal dalam sepekan ke depan.

Baca Juga: Login di www.prakerja.go.id Untuk Cek Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Isi Data Dengan Benar

Intinya, pemerintah akan memperluas cakupan kota di PPKM level 4 yang dapat melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan.

Pemerintah juga mencatat terjadi penurunan pada angka positivity rate, perawatan pasien, serta data kematian hampir seluruh provinsi di Jawa Bali.

Di sektor industri, pemerintah akan melakukan uji coba protokol kesehatan terhadap perusahaan dengan orientasi ekspor dan orientasi domestik.

Hal ini akan dilakukan Kementerian Perindustrian namun total karyawan atau pekerja yang akan mengikuti uji coba lebih dari 390.000 orang.

Baca Juga: Peserta CPNS dan PPPK 2021 Wajib Simak! Jangan Lupa Bawa 4 Berkas Penting Ini Jika Tak Mau Gagal Tes SKD

Industri penting dan krusial tetap diizinkan beroperasi 100% dengan penerapan minimum 2 shift.

Perusahaan juga wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap karyawan dan non-karyawan yang masuk ke area pabrik.

Untuk tempat ibadah, pemerintah akan meningkatkan kapasitas menjadi 50% di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 dan 3. Syaratnya tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

Olahraga jenis outdoor secara individu atau kelompok, tidak lebih dari 4 orang tanpa kontak fisik bakal diizinkan, dengan syarat protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Alhamdulillah, Kartu Prakerja Gelombang 18 Sudah Dibuka Hari Ini Senin 16 Agustus 2021 Pukul 19.00 WIB

Lagi-lagi semua uji coba tersebut menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada 4 aglomerasi Jawa dan Bali pada wilayah PPKM level 4 dan 3.

"Level PPKM dapat diturunkan jika tren kasus makin menunjukkan perbaikan," ujar Luhut. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler