Terbaru! Ini Rincian Bantuan Paket Kuota Data Internet dari Kemendikbud Ristek yang Cair Mulai September

17 Agustus 2021, 21:18 WIB
Rincian Bantuan Paket Kuota Data Internet dari Kemendikbud Ristek /Freepik/Macro Vektor



JURNAL MEDAN - Rincian bantuan paket kuota data internet dari Kemendikbud Ristek kepada siswa dapat ditemukan dalam artikel ini.

Seperti kita ketahui bersama, Kemendikbud Ristek kembali menyalurkan bantuan kuota data internet.

Dikutip dari surat peraturan Sekretaris Jenderal Kemendibud Ristek nomor 14 tahun 2021 bantuan tersebut disalurkan berdasarkan intruksi Mendagri.

Baca Juga: Profil dan Instagram Henny Rahman, Mantan Istri Zikry Daulay yang Resmi Dinikahi Alvin Faiz

Dalam surat itu dijelaskan, intruksi Mendagri untuk melanjutkan bantuan paket kuota data internet dikarenakan meningkatnya kasus Covid-19 dan diterapkannya PPKM Darurat.

Dari buku saku bantuan paket kuota data internet Kemendikbud Ristek yang diterima jurnalmedan penyaluran kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari September sampai dengan November 2021.

Bantuan disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Baca Juga: Anda Penerima Bantuan Dana Pendidikan KJP Plus 2021? Ini Cara Cek Melalui kjp.jakarta.go.id

Dalam buku saku tersebut dikatakan bantuan kuota data internet dibagi menjadi empat kategori, yakni:

1. Peserta Didik Jenjang PAUD: 7 GB / bulan.

2. Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah: 10 GB / bulan.

3. Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah: 12 GB / bulan.

4. Dosen dan Mahasiswa: 15 GB / bulan.

Baca Juga: Dari Mana Kata 'Indonesia' Berasal? Simak Fakta Berikut

Sementara itu, untuk penerima bantuan paket kuota data tahun 2021 berdasarkan pengajuan SPTJM yang sudah di verval pada https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id. untuk jenjang pauddasmen dan https://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang Pendidikan Tinggi.

Untuk unduh SPTJM paling lambat:

a) tanggal 28 Agustus 2021 untuk bulan September;

b) tanggal 28 September 2021 untuk bulan Oktober; dan

c) tanggal 28 Oktober 2021 untuk bulan November.

Baca Juga: BSU Gaji Karyawan dan Buruh Tahap 2 Cair Lagi, Segera Cek di bpjsketenagakerjaan.go.id

Untuk unggah SPTJM paling lambat :

a) tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan September;

b) tanggal 30 September 2021 untuk bulan Oktober; dan

c) tanggal 31 Oktober 2021 untuk bulan November.***

 

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler