Hanya 6 Golongan Ini Guru Honorer Dan non PNS yang Bisa Terima BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek

26 Agustus 2021, 14:10 WIB
Hanya 6 Golongan Ini Guru Honorer Dan non PNS yang Bisa Terima BSU Rp 1,8 Juta dari Kemendikbud Ristek /Pikiran Rakyat

JURNAL MEDAN - Kemendikbud Ristek akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1,8 juta untuk guru honorer dan guru non PNS pada bulan September 2021.

Yang terima BSU Rp 1,8 juta dari Kemendikbud tersebut hanya 6 golongan saja. Bagi Anda yang termasuk golongan penerima silahkan lengkapi syaratnya di link resmi info.gtk.kemdikbud.go.id.

Kemudian ketika melakukan pendaftaran sebagai penerima bantuan, guru honorer dan Non PNS harus memiliki email dan memastikan email itu aktif dan bisa digunakan.

Adapun golongan dan syarat guru honorer dan guru non PNS yang berhak mendapatkan BSU Rp 1,8 juta 2021 ini sebagai berikut :

Baca Juga: Ini 'Gelang Sakti' Azka Corbuzier yang Selamatkan Master Deddy dari Ancaman Kematian Badai Sitokin

1. Harus Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Harus Berstatus PTK non-PNS.

3. Harus terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020.

4.Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.

5.Tidak sebagai penerima Kartu Pra Kerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar Lagu It's Only Me Oleh Kaleb J, Lagi Viral di TikTok, Cinta Bertepuk Sebelah Tangan

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Sementara untuk cara pendaftaran BSU Guru honorer dan guru non PNS 2021, yakni :

1. Buka aplikasi atau browser info.gtk.kemdikbud.go.id.

2. Masukkan email dan password yang telah terdaftar.

Baca Juga: Sinopsis Drakor Waikiki Episode 18 Hari Ini Kamis 26 Agustus 2021 di NET TV: Jun Ki Diikuti Seorang Stalker

3. Unduh dan cetak bukti penerima dan SPTJM kemudian tempel materai dan ditandatangani.

4. Lalu, bawa syarat berupa KTP, NPWP, Bukti penerima (surat keputusan penerima BSU Guru Honorer), serta SPTJM yang sudah di materai serta ditandatangani ke bank penyalur.

5.Bank penyalur akan segera memeriksa kelengkapan dokumen, lalu BSU Upah Guru Honorer dapat disimpan di rekening tersebut atau langsung diambil secara tunai

Diketahui, BSU tersebut diberikan oleh Kemendikbud Ristek untuk guru honorer dan non PNS yang terdampak diberlakukanya PPKM Level 4 yang sebelumnya PPKM Darurat.

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler