Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Muannas: Alhamdulillah, Bukti Polri Netral

26 Agustus 2021, 19:51 WIB
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Muannas: Alhamdulillah, Bukti Polri Netral /

JURNAL MEDAN - Ustaz Yahya Waloni ditangkap Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri, di Jakarat Timur, Kamis, 26 Agustus 2021.

Yahya Waloni ditangkap atas dugaan penistaan agama. Dalam kasus penistaan agama, sebelumnya Polri juga menangkap Muhammad Kace.

Menanggapi hal itu, pengacara Muannas Alaidid mengatakan, penangkapam tersebut membuktikan bahwa Polri netral.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Dengan Kasus Ujaran Kebencian SARA, Ketika Didatangi Polisi Bersikap Kooperatif

Hal tersebut disampaikan Muannas Alaidid melalui akun twitternya dikutip, Kamis, 26 Agustus 2021.

"Alhamdulilah. Yahya waloni ditangkap bukti polri netral dan ini pelajaran untuk siapapun bahwa penistaan thd agama apapun adalah perbuatan melawan hukum. terimakasih polri @CCICPolri @DivHumas_Polri," tulis Muannas Alaidid.

Hal yang yang sama juga disampaikan oleh politisi PDIP Ruhut Sitompul.

Politisi PDIP Ruhut Sitompul menyampaikan rasa terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa atas ditangkapnya Ustaz Yahya Waloni.

Baca Juga: Petinju Putri Asal Langkat Meninggal Setelah Alami Pendarahan di Final Kejurda Persiapan PON 2024 Aceh-Sumut

Hal itu Ruhut Sitompul melalui akun media sosial Twitter miliknya @ruhutsitompul.

"Yahya Waloni sudah ditangkap hari ini Oleh Tim dari MabesPolri. Terima kasih Tuhan, Semoga Memberkati siapapun yg berperan dalam penangkapan penghina TuhanKu Yesus dan Alkitabnya, serta Firman yg Kami Pengikut Setianya meyakini sepenuhnya Amin MERDEKA," ujar Ruhut Sitompul.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap ustaz Yahya Waloni.

Disebutkan bahwa Yahya Waloni ditangkap di wilayah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 26 Agustus 2021 sore.

Baca Juga: Ustaz Yahya Waloni Ditangkap, Politisi PDIP: Terima Kasih Tuhan

Penangkapan Yahya Waloni itu dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono.

"Ya benar," ungkap Rusdi, Kamis, 26 Agustus 2021.

Sebelumnya, Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021.

Ia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.***

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler