Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Dengan Kasus Ujaran Kebencian SARA, Ketika Didatangi Polisi Bersikap Kooperatif

- 26 Agustus 2021, 19:44 WIB
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Dengan Kasus Ujaran Kebencian Sara, Ketika Didatangi Polisi Bersikap Kooperatif
Ustaz Yahya Waloni Ditangkap Dengan Kasus Ujaran Kebencian Sara, Ketika Didatangi Polisi Bersikap Kooperatif /you tube/@An-Najah TV

JURNAL MEDAN - Ustaz Yahya Waloni ditangkap Bareskrim Polri pada Rabu 26 Agustus 2021 di rumahnya di Cibubur, Jakarta.

Ia ditangkap dengan kasus ujaran kebencian berbau SARA serta kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sedikitpun.

Ustaz Yahya Waloni sebelumnya pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme terkait dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Yahya Waloni dinilai menista agama dalam ceramah yang menyebut Injil itu sebagai kitab palsu.

Baca Juga: 10 Fakta Muhammad Kace, Dari Kasus Penistaan Agama Hingga Raup Keuntungan Rp535 Juta

Selain itu, Yahya Waloni dianggap melanggar UU nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia juga diduga melanggar Pasal 45A jo Pasal 28 ayat (1) dan atau Pasal 156a KUHP.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penangkapan Ustaz Yahya Waloni dilakukan dengan kooperatif.

Sementara Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan penangkapan Yahya Waloni terkait kasus penistaan agama.

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x