JURNAL MEDAN - Tes kejiwaan terhadap Muhammad Kace yang ditangkap karena dugaan kasus penistaan agama sampai saat ini belum diperlukan.
Hal itu diungkapkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Kamis 26 Agustus 2021.
Rusdi mengatakan penyidikan yang dilakukan petugas terhadap Muhammad Kace masih berjalan normal, belum ada indikasi yang mengharuskan dilakukan tes kejiwaan.
Baca Juga: 10 Fakta Muhammad Kace, Dari Kasus Penistaan Agama Hingga Raup Keuntungan Rp535 Juta
"Sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan oleh ahli kejiwaan," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono.
Lebih lanjut, Rusdi mengatakan penyidik saat ini sedang fokus menggali motif Muhammad Kace membuat konten yang kemudian di posting di chanel YouTube pribadinya.
"Sekarang (motif membuat video) masih di dalami," kata Rusdi.
Rusdi memastikan motif Muhammad Kace membuat konten yang diduga telah menistakan agama Islam akan segera terungkap.