Soal Penistaan Agama Muhammad Kace, Kabareskrim: Tak Perlu Pengakuan, Faktanya Jelas Itu Arahnya Kemana

29 Agustus 2021, 19:47 WIB
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto bocorkan proses penyidikan terhadap tersangka kasus penistaan agama, Muhammad Kace /humas.polri.go.id

JURNAL MEDAN - Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Agus Andrianto membocorkan gambaran penyidikan terhadap tersangka kasus penistaan agama Islam yang dilakukan oleh Muhammad Kace.

Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan pihaknya tak terlalu membutuhkan pengakuan dari Muhammad Kace dalam proses penyidikan.

“Faktanya kan memang jelas, itu arahnya ke mana,” kata Komjen Pol Agus Andrianto dikutip Jurnal Medan dari humas.polri.go.id, Minggu 29 Agustus 2021.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim: Dibalik Penistaan Agama Muhammad Kace Ada Kekuatan Besar, Percuma Kirim Pengacara!

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan meminta seluruh pihak bersabar.

Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan saat ini penyidik sedang mendalami motif Muhammad Kace yang diduga telah melaukan penistaan agama Islam.

“Motifnya sedang didalami penyidik,” kata Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebut Muhammad Kace Jadi Target Pembungkaman, Ungkap UU Penistaan Agama Pasal Karet

Diberitakan sebelumnya, YouTuber Muhammad Kace ditangkap Bareskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama Islam.

Muhammad Kace berhasil ditangkap di wilayah Bali pada Rabu, 25 Agustus 2021.

Setelah diamankan, Muhammad Kace langsung diterbangkan ke Jakarta.

Baca Juga: Netizen Desak Ustaz Abdul Somad Dibui Seperti Muhammad Kace, PKS Pasang Badan: UAS Tak Pernah Hina Agama Lain

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat itu mengatakan bukti awal terhadap Muhammad Kace sudah cukup sehingga kasus ditingkatkan ke penyidikan.

"Tentunya ada keterangan ahli dan petunjuk. Petunjuk itu bisa kita mendapatkan dari barang bukti yang telah di-posting oleh yang bersangkutan," kata Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Agustus 2021.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Sumber: humas.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler