Link Jadwal, Lokasi dan Syarat Ikuti Tes SKD CPNS 2021 Kemenhub

1 September 2021, 14:52 WIB
Link Jadwal, Lokasi dan Syarat Ikuti Tes SKD CPNS 2021 Kemenhub /Kemenhub

JURNAL MEDAN - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengumumkan informasi terbaru tentang jadwal dan lokasi tes seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS tahun 2021. Berikut ini link jadwal, lokasi dan syarat tes CPNS 2021 di Kemenhub RI.

Pengumuman tersebut tertuang dalam surat nomor: PG. 15 Tahun 2021 tentang pengumuman lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD CPNS Kemenhub 2021 yang akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.

Ada syarat untuk mengikuti tes SKD CPNS Kemenhub 2021 sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Kemenkumham
Peserta wajib datang ke lokasi ujian yang telah ditentukan paling lambat 2 (dua) jam sebelum kegiatan ujian SKD CPNS Kemenhub 2021 dimulai.

Dokumen-dokumen adalah sebagai berikut.

-Satu lembar Kartu Tanda Peserta Ujian;

-Satu lembar Formulir Deklarasi Sehat;

-KTP asli / surat keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku / Kartu Keluarga Asli atau fotokopi Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

-Surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas (khusus untuk pelamar formasi disabilitas);

-Surat keterangan dari Kepala Suku / Kepala Desa serta Akte Kelahiran (khusus untuk pelamar formasi Putra/ Putri Papua dan Papua Barat).

Baca Juga: Segera Cair! Kemendikbud Ristek Siapkan Bantuan UKT Rp2,4 Juta Bagi Mahasiswa, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

-Hasil Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil test Antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif.

-Sertifikat vaksin dosis pertama, khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali;

-Sertifikat vaksin dikecualikan bagi:

a.Wanita hamil atau sedang menyusui yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena kehamilannya/ sedang menyusui.

b.Penyintas Covid-19 sebelum 3 (tiga) bulan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena sebagai Penyintas Covid- 19 sebelum 3 (tiga) bulan.

Baca Juga: Ingat! Mulai Hari Ini Bantuan Untuk 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS Dicairkan Kemenag

c.Penderita komorbid yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan tidak bisa di vaksin karena penyakit komorbidnya.

d.Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta diwajibkan memakai.

a.Jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi wanita yang berjilbab).

b.Baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (semua peserta).

c.Celana panjang / rok bersama hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

d.Sepatu tertutup warna hitam (semua peserta).

e.Masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, menggunakan masker medis 3 (tiga) ply pada bagian dalam ditambah masker kain di bagian luar (double masker). Jika berhadapan dengan banyak orang penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Untuk mengetahui imformasi lengkap mengenai syarat, jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2021 Kemenhub silahkan KLIK LINK DI SINI.***

 

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler