Cair September 2021 Ini, Kemenag Anggarkan Rp 63 Miliar Untuk Bayar Tunggakan Dosen Tahun 2019 dan 2021

3 September 2021, 17:39 WIB
Cair September 2021 Ini, Kemenag Anggarkan Rp 63 Miliar Untuk Bayar Tunggakan Dosen Tahun 2019 dan 2021 /Kemenag

JURNAL MEDAN - Kementerian Agama (Kemenag) RI telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp63 miliar untuk membayar tunjangan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta tahun 2019-2020.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan, pembayaran tunjangan sertifikasi dosen tersebut siap dicairkan September 2021 ini.

Hal tersebut disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat, 3 September 2021.

"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing,” terangnya.

Baca Juga: Informasi Terbaru Jadwal, Lokasi dan Syarat Tes SKD CPNS 2021 di Kemendes PDTT

“Pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir," lanjutnya.

Sejak dilantik menjadi Menag, pria yang akrab disapa Gus Men ini mengaku kerap mendapat keluhan dari dosen swasta terkait tunggakan pembayaran sertifikasi bagi dosen swasta yang belum terbayarkan. Menag berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta.

“Terkait pemenuhan hak-hak individual kami konsen betul, apalagi hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraanya,” tambahnya.

Baca Juga: Informasi Terbaru, Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 Kemhan RI

Menag minta agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab bisa segera mempercepat pencairan anggaran ini sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. "Jaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegas Menag.

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, sejak awal tahun 2021, sesuai arahan Menteri Agama, anggaran pembayaran tunggakan sertfikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker. Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).

PMK ini mengatur bahwa tunggakan per taguihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp2 miliar, maka harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karenanya, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review. “Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,” jelas Ali Ramdhani.

Baca Juga: Cara Cek Jadwal dan Lokasi Tes SKD CPNS 2021 di Kemenag RI

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. Mereka tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yaitu: Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta  (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang  (172), Palembang (115), Makassar (278),  Medan (285), Semarang  (411), Banjarmasin  (148),  Riau (186), dan Jambi (140).

Suyitno berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD  tiap bulannya," pungkasnya.

Editor: Marzuki Manurung

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler