Kuasa Hukum Muhammad Kace Tiba-tiba Sindir Menteri Agama dan Jaksa Agung, Minta Jalankan UU PNPS 1965

6 September 2021, 21:48 WIB
Kuasa Hukum Muhammad Kace Tiba-tiba Sindir Menteri Agama dan Jaksa Agung, Minta Jalankan UU PNPS 1965 /Tangkapan layar/YouTube Murtadin Indonesia


JURNAL MEDAN - Kuasa hukum Muhammad Kace, Sandi E Situngkir tiba-tiba menyindir Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Jaksa Agung Burhanuddin terkait kasus penistaan agama yang menimpa kliennya.

Sandi E Situngkir menyindir Menag dan Jaksa Agung lantaran tidak menjalankan UU PNPS 1965 dalam kasus Muhammad Kace.

UU PNPS 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama merupakan undang-undang yang lahir pada masa Presiden Soekarno.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Muhammad Kace, Tim Kuasa Hukum: Pemerintah Cobalah Lakukan Dialog

Dalam perkara Muhammad Kace ini, Sandi mengatakan, seharusnya Menag Yaqut Cholil Qoumas dan Jaksa Agung Burhanuddin membuka jalur dialog sesuai dengan amanat pada UU PNPS 1965.

"Apa maksud dari situ, kalau kita lihat dari UU itu, Soekarno meminta Menteri Agama dan Jaksa Agung untuk melakukan dialog," ujar Sandi dikutip Jurnal Medan dari kanal YouTube Yusuf Manubulu, Senin, 6 September 2021.

"Artinya, keadaan hari ini, kalau menurut Menteri Agama, kalau menurut Jaksa agung menurut kajian mereka, perbuatan seseorang itu sudah masuk kualifikasi pasal 4 yang kemudian di duplikasi menjadi pasal 156a KUHP itu, maka kewajiban konstitusional menteri agama memberikan surat kepada pihak-pihak, Kepada Pak Kace yang hari ini sedang di perkarakan di Bareskrim Polri," tambahnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Video yang Menyebut UAS dan Ustaz Felix Siauw Siap Siap Diciduk Polisi Menyusul Muhammad Kace

Menurut Sandi, upaya terakhir untuk bisa menyelamatkan Muhammad Kace dari jeratan hukum pasca terkena Pasal 156a KUHP adalah UU PNPS 1965.

"Upaya terakhir, pertanyaan sekarang, apakah Menteri Agama apakah Jaksa Agung melakukan kewajiban konstitusionalnya? Dalam beberapa kasus tidak pernah dilakukan," tegas Sandi.

Dengan alasan itu, Sandi berharap Menag Yaqut dan Jaksa Agung Burhanuddin untuk menjalankan konstitusi sesuai dengan yang diamanakan pada UU PNSP 1965.

"Boleh tidak Menteri Agama mengabaikan kewajiban konstitusionalnya, mengabaikan pasal itu, menurut UU tidak boleh. Apakah hakim, atau kepolisian bisa serta merta melakukan itu? Menurut UU tidak boleh. Lakukan dulu pasal itu, lakukan dulu kewajiban menteri agama itu. Itu yang harus dilakukan dalam kasus penistaan agama selama ini," ungkap Sandi.

Baca Juga: Minta Bantuan Hotman Paris Hutapea Hingga Hotma Sitompul, Yusuf Manubulu : Kami Bersamamu Muhammad Kace

Bagi Sandi, Pasal 156a KUHP yang menjerat Muhammad Kace adalah pasal yang bersifat subjektif dan multi tafsir.

"Pasal 156a KUHP itu sifatnya jadi subjektif. Karena UU tidak pernah membuat penjelasan secara lugas, perbuatan apa yang dimaksudkan itu. Sehingga multi tafsir," aku Sandi.

"Apasih yang di maksud penistaan, apa sih penodaan, kalimat itu yang harus dipertegas. Dari Strata Istitute mengatakan kasus Pak Kace itu bukan kasus penistaan. 2 hari lalu anggota komisi III DPR mengatakan kasus seperti tidak layak diajukan ke pengadilan cukup diajukan dengan cara restoratif justice (musyawarah)," tutup Sandi.***

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler