Kabar Terbaru Kemendikbud, Tidak Semua Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Ikut Tes Seleksi Kompetensi, Ini Faktornya

10 September 2021, 13:56 WIB
Kabar Terbaru Kemendikbud, Tidak Semua Pelamar PPPK Guru 2021 Bisa Ikut Tes Seleksi Kompetensi, Ini Faktornya /Instagram/@pppkguru

JURNAL MEDAN - Kabar terbaru dari Kemendikbud Ristek, ternyata tidak semua pelamar PPPK guru 2021 bisa mengikuti seleksi kompetensi tahap 1. Berikut ini faktornya.

Berdasarkan jadwal Kemendiibud Ristek, selekai kompetensi PPPK guru 2021 akan digelar pada tanggal 13 sampai 17 September 2021. Adapaun persiapan yang perlu disiapkan, mukai dari aturan swab RT PCR atau Rapid test antigen.

Pelamar PPPK Guru 2021 sudah bisa melihat jadwal dan lokasi seleksi di akun SSCASN masing-masing.

Yang perlu dicatat adalah pelamar yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu seleksi kompetensi tahap 1, dinyatakan belum dapat mengikuti seleksi tersebut.

Baca Juga: Cek gurupppk.kemdikbud.go.id, Kemendikbud Ristek Telah Tetapkan Jadwal dan Lokasi Tes Kompetensi PPPK Guru

Adapun alasannya sudah tertuang dalam surat pengumuman nomor: 5001/B/GT.01.00/2021.

6 faktor yang meyebabkan pelamar belum bisa mengikuti seleksi kompetensi tahap 1 sebagai beeikut.

1. Guru yang mengajar di sekolah swasta

2. Lulusan PPG

3. Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk;

4. Peserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

Baca Juga: Trending di Twitter! Ini Lirik Lagu 'LALISA' dari Lisa BLACKPINK

Bagi peserta PPPK Guru 2021 yang sudah terlihat jadwalnya, agar segera mencetak kartu peserta ujian.

Dan juga melakukan swab RT PCR atau rapid test antigen (H-2 untuk swab dan H-1 untuk rapid test) sebelum tanggal pelaksanaan seleksi kompetensi.

Akan tetapi, khusus PPPK Guru 2021 biaya rapid test difasilitasi oleh fasilitas kesehatan terdekat melalui surat edaran Surat Kemenkes Nomor: SR.04.01/ll/2309/2021tentang Pemberitahuan fasilitas tes antigen dan vaksinasi covid 19 Kepada PPPK Guru Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021.

Baca Juga: Nembak Seseorang Terus Ditolak? Begini Tips Menghadapi Cinta Ditolak Biar Gak Sakit Hati dan Buang Tenaga

Adapun isi surat edarannya sebagai berikut:

1. Pemeriksaan tes antigen dan Vaksinasi untuk peserta PPPK Guru agar difasilitasi oleh dinas kesehatan setempat sesuai dengan daerah asal peserta PPPK Guru dengan menggunakan RDT Antigen dan Vaksin yang sudah didistribusikan oleh Kementerian Kesehatan.

2. Dinas Kesehatan Provinsi dapat segera mendistribusikan RDT Antigen kepada Kabupaten/Kota yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas.

3. Dinas Provinsi yang sudah tidak memiliki RDT Antigen atau jumlahnya sudah terbatas untuk didistribusikan kepada Kabupaten/Kota, agar segera menyampaikan permintaan kepada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Dikabarkan Sekarat dan Masuk Rumah Sakit, Megawati Soekarnoputri Akan Hadir di Acara TOT PDIP Jumat Siang Ini?

4. Dinas Kesehatan Provinsi agar meneruskan informasi ini secara berjenjang kepada Dinkes Kabupaten/Kota dan Puskesmas setempat.

5. Hal-hal teknis yang berkaitan dengan fasilitasi pemeriksaan Tes Antigen dan Vaksinasi, dapat diatur oleh masing-masing daerah dan berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Masing-masing.***

Editor: Marzuki Manurung

Tags

Terkini

Terpopuler