Imam di Amerika Ini Curiga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tiba-tiba Atur Toa Masjid: Untuk Tutupi Masalah?

24 Februari 2022, 12:03 WIB
Imam di Amerika Ini Curiga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tiba-tiba Atur Soal Toa Masjid: Untuk Tutup Masalah Lain? /Twitter @gusyaqut

JURNAL MEDAN - Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan peraturan pengaturan dan penggunaan toa masjid mengundang sejumlah tanya.

Salah satunya datang dari Imam Shamsi Shamsi yang kini bermukin di New York, Amerika Serikat. Dia curiga Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sedang menutupi masalah lain dengan mengeluarkan aturan soal toa masjid.

Imam Shamsi Ali merupakan imam masjid di Amerika Serikat sekaligus mendirikan pesantren pertama di Amerika Serikat.

Baca Juga: Roy Suryo dan KPI Bakal Laporkan Menag Yaqut Cholil Qoumas Buntut Samakan Suara Adzan dengan Gonggongan Anjing

Menurut Imam Shamsi, persoalan toa selama ini tidak pernah menjadi masalah di Indonesia.

"Terkadang saya berpikir Kenapa ya hal yg sudah dilakukan bertahun-tahun tdk pernah jadi masalah tiba-tiba jadi masalah?" ujar Imam Shamsi dikutip dari akun Twitternya @ShamsiAli2.

Direktur Jamaica Muslim Center (JMC) tersebut menduga keputusan Menag Yaqut mengatur toa masjid untuk menutupi masalah lain.

Baca Juga: Fahri Hamzah Minta Menag Jangan Terlalu Dramatisir Soal Terganggu Gonggongan Anjing, Singgung Anjing di IKN

"Ternyata terkadang sesuatu yg tdk masalah dijadikan masalah untuk “menutupi” masalah," tambahnya.

"Akhirnya suatu yg tdk masalah dikambing hitamkan untuk “menutupi” masalah," ujar Presiden Nusantara Foundation tersebut.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala.

Baca Juga: CEK FAKTA Menag Yaqut Cholil Qoumas Bandingkan Toa Pengeras Suara Masjid dengan Gonggongan Anjing

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Peraturan tersebut semakin menjadi kontroversi setelah Menag Yaqut membandingkan antara suara Adzan dengan gonggongan anjing.

"Yang paling sederhana lagi, tetangga kita ini, kalau hidup dalam satu kompleks itu, misalnya, kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya, menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu atau tidak?" ujar Yaqut dalam sebuah wawancara di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga: Drama Terpaksa Menikahi Tuan Muda TMTM 23 Februari 2022: Demi Harta, Reno Pilih Cinta Natasya, Ana Ditinggal

Pernyataan inilah yang membuat Menaq Yaqut kembali dihujan banyak pihak. Dirinya dianggap menyamakan suara Adzan dengan gonggongan Anjing.

Bahkan Menag Yaqut hari ini akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia karena dianggap telah melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.***

 

 

 

 

 

 

 

Editor: Sunardi Panjaitan

Tags

Terkini

Terpopuler