JURNAL MEDAN - Muhammada Kace, terdakwa kasus dugaan penistaan agama hari ini, Kamis 10 Maret 2022 kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, Jawa Barat.
Berikut informasi lengkap seputar sidang Muhammad Kace di PN Ciamis hari ini mulai dari agenda sidangg, nomor perkara dan hakim yang menyindangkan kasus Muhammad Kace.
Dikutip dari Laman Resmi Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, persidangan Muhammad Kace hari ini akan kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa.
Kasus dugaan penistaan agama ini teregistrasi dengan nomor perkara 186/Pid.sus/2021/PN Cms.
Sidang pembacaan Pledoi dilaksanakan di Ruang Sidang Utama PN Ciamis mulai pukul 09.00 WIB.
Sementara itu, hakim yang menyidangkan kasus Penistaan Agama oleh Muhammad Kace dipimpin oleh Hakim Ketua Bivi Purnamawati SH, MH dengan hakim anggota Indra Muharam SH dan Rika Emilia SH, MH.
Pada persidangan sebelumnya yang digelar Kamis 24 Februari 2022, JPU menuntut Muhammad Kace 10 tahun penjara sesuai pasal 14 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan hukum pidana Jo Pasal 64 ayat 1.
Dalam tuntutan sebanyak 1.096 halaman tersebut, JPU menyebut tuntutan tersebut merupakan ancaman hukuman maksimal.
Ketua tim JPU Syahnan Tanjung mengatakan, terdakwa Muhammad Kace dituntut maksimal karena dari fakta-fakta persidangan, terdakwa melakukan penistaan agama dengan sengaja dan sadar.
Selain itu, JPU menyebut terdakwa sengaja membuat kegaduhan dengan membuat video tentang kebohongan-kebohongan dengan jumlah yang cukup banyak.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa M Kace selama 10 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU, Kamis 24 Februari 2022.
Pengacara Muhammad Kace, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan JPU yang dinilai tidak mempertimbangkan hal lain yang meringankan hukuman.
Menurutnya, Muhammad Kace sudah menyampaikan permohonan maaf atas dugaan penistaan agama yang dilakukannya.
"Terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana. Dan selama persidangan terdakwa juga bersikap sopan," ujar Kamaruddin
Seperti diketahui, Youtuber Muhammad Kace merupakan tersangka penistaan agama yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
Dirinya ditangkap di Bali pada Rabu 25 Agustus 2021 lalu setelah videonya yang dianggap menistakan agama viral di sosial media.***