Hadar Nafis Gumay Sentil Mahfud MD, Tegaskan KPU Lembaga Independen, Bukan di Bawah Kementerian

19 Maret 2022, 21:36 WIB
Hadar Nafis Gumay Sentil Mahfud MD, KPU Lembaga Independen, Bukan di Bawah Kementerian. Foto: Situng di KPU RI /Dok. Istimewa

JURNAL MEDAN - Eks komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay sentil Menko Polhukam Mahfud MD karena anak buahnya mengundang rapat koordinasi (rakor) KPUD Balikpapan membahas penundaan pemilu.

Hadar Nafis Gumay menilai undangan dari Kemenko Polhukam kepada KPUD Balikpapan tidak tepat sekaligus menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat.

"KPU adalah lembaga yang mandiri. Jangan ditempatkan seperti di bawah lembaga/kementerian yang lain," kata Hadar Nafis Gumay kepada wartawan, Sabtu, 19 Maret 2022.

Baca Juga: Sejarah Hari Puisi Sedunia Jatuh Tanggal 21 Maret 2022 Lengkap dengan Daftar Festival Puisi di Dunia

Hadar yang menjabat sebagai komisioner KPU RI 2012-2017 menyatakan Kemenko Polhukam seperti tidak menghormati lembaga lain.

Menurut dia, setiap lembaga negara harus menghormati status, tugas, fungsi, dan kewenangan kelembagaan masing-masing.

Selain itu, ia juga mengkritik undangan rakor Kemenko Polhukam kepada KPUD Balikpapan kurang jelas sehingga bisa diinterpretasikan secara keliru oleh pihak lain.

Apalagi saat ini muncul suara-suara dari kalangan pemerintah yang menyuarakan pemunduran pemilu hingga perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga: Ada Rakor Bahas Pemunduran Pemilu 2024, Menko Polhukam Mahfud MD Luruskan Informasi yang Beredar

"Mudah timbul intepretasi yang keliru dari (undangan) yang dimaksudkan," ujarnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD membantah ada rakor untuk membahas isu pemunduran pemilu serentak dan isu calon pejabat kepala daerah.

Mahfud MD memang membenarkan rakor dengan agenda tersebut, tetapi bukan untuk membahas pemunduran Pemilu.

Menurut Mahfud MD, agenda rakor adalah untuk menjawab bahwa isu pemunduran pemilu agar tidak mempengaruhi tahap-tahap kerja pemerintah.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Hari Ini Diserahkan ke Pasar, Pengusaha Nakal Jangan Lagi Jual Migor ke Luar Negeri

Kerja-kerja pemerintah yang dimaksud Mahfud MD adalah dalam upaya menyiapkan Pemilu dan Pilkada di tahun 2024.

"Pemerintah tetap berpegang kepada konstitusi terkait jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Mahfud MD, Jumat, 18 Maret 2022.

Selain itu, Mahfud kembali menegaskan bahwa isu penundaan pemilu merupakan isu politik di luar agenda tugas pemerintah.

"Isu yang berkembang itu adalah isu politik di luar agenda tugas Pemerintah dan Pemerintah tidak bisa menyetujui maupun menolak," jelas Mahfud.

Baca Juga: Bongkar Pekerjaan Asli Doni Salmanan, Bukan Main Trading, tapi Sales Freelance Alias Afiliator Quotex

Sebelumnya beredar undangan resmi dari Kemenko Polhukam tentang rapat koordinasi isu pemunduran pemilu serentak dan isu calon penjabat kepala daerah.

Dalam dokumen yang beredar, undangan tersebut memakai kop Kemenko Polhukam.

Surat ini ditujukan kepada Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, serta Kaban Kesbangpol Kota Balikpapan untuk menjadi narasumber.

Undangan tersebut menyatakan acara berlangsung pada, Senin, 21 Maret 2022 di salah satu hotel di Kota, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Latihan Soal dan Kunci Jawaban UAS PAS Bahasa Inggris Kelas 1 SD MI Semester 2 K13 Terbaru

Surat undangan ini diterbitkan pada, Rabu, 16 Maret 2022, ditandatangani oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri, Djaka Budhi Utama.

Sementara itu, Ketua KPU RI Ilham Saputra mengatakan KPU RI tidak atau belum diundang di dalam rakor di Balikpapan tersebut.

"Sampai saat ini belum (diundang)," kata Ilham Saputra kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2022. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler