3 Alasan Outlet Holywings Seluruh DKI Jakarta Dicabut Izin Berdasarkan Arahan Gubernur Anies Baswedan

27 Juni 2022, 19:17 WIB
Holywings Kemang disegel Satpol PP DKI karena melanggar protokol kesehatan, Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin, 6 September 2021. /Antara/Sihol Hasugian/

JURNAL MEDAN - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha outlet Holywings di Jakarta yang berjumlah sekitar 12 Outlet.

Alasan izin Holywings dicabut diungkapkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Pencabutan outlet Holywings di Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca Juga: Daftar Promo Indomaret Terbaru 28 Juni - 30 Juni 2022, Harga Murah Loh! Siapkan Tas Belanja

Keduanya adalah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas DPMPTSP Jakarta, Benny Agus Chandra menegaskan 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai arahan gubernur.

"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny, Senin, 27 Juni 2022.

Kepala Disparekraf Jakarta, Andhika Permata mengatakan pihaknya juga telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP.

Baca Juga: Inilah Hukum Memotong Kuku dan Potong Rambut Bagi yang Berqurban di Idul Adha 2022, Lengkap Dengan Waktunya

Berdasarkan peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.

Bar adalah sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya. 

Baca Juga: Idul Adha 2022 Didepan Mata, Ini Kumpulan Ucapan Menyambut Hari Raya Idul Adha 2022 Bahasa Arab dan Artinya

Kedua, Holywings Group juga melanggar ketentuan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di ibu kota.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Menurut aturan, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. 

Ketiga, berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.

Baca Juga: Download MP3 Lagu 'POP' dari Nayeon Lengkap dengan Lirik. Musik yang Trending di Youtube

"Dari 7 outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," kata Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta.

Rekomendasi dari dua OPD tersebut akan menjadi dasar bagi DPMPTSP untuk selanjutnya diajukan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera di titik sebagai berikut:

1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler