Kasus Polisi Tembak Polisi di Rumah Jenderal Polisi Arahnya ke Pelecehan Istri Kadiv Propam

11 Juli 2022, 22:41 WIB
Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo /POLRI/

JURNAL MEDAN - Kasus polisi tembak polisi di rumah Jenderal Polisi mengarah kepada pelecehan istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Hal dini diungkapkan Karopenmas Divisi Humas Brigjen Ahmad Ramadhan yang menyatakan pelaku menodongkan senjata kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut Brigjen Ahmad Ramadhan, setelah penodongan itu terjadi aksi polisi tembak polisi sehingga menewaskan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: BESOK Hari Koperasi Nasional 2022 Ke 75, Ini Kumpulan Link Twibbon dan Tema Peringatannya

"Itu benar (pelaku) melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke istri Kepala Kadiv Propam," kata Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin, 15 Juli 2022.

Hingga kini Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa 3 orang saksi terkait kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Poli Irjen Ferdy Sambo.

Sementara itu, Ketua Presidium Indonesian Civilian Police Watch (ICPW) Bambang Suranto meminta kasus tewasnya anggota Propam Polri menjadi wewenang penuh penyidik.

Bambang Suranto mengatakan tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat, ajudan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di rumahnya agar jangan menjadi liar.

Baca Juga: 4 Keutamaan Sholat Tahajud Kata Ustadz Adi Hidayat

Saat ini, kata Bambang Suranto, pelaku penembakan berinisial E sudah ditangkap dan dimintai keterangan untuk menjernihkan persoalan.

"Kita serahkan saja penyidikan dan penyelidikannya kepada penyidik Polres Selatan," ujar Bambang kepada Jurnal Medan, Senin, 11 Juli 2022.

Menurut dia, benang merah kasus ini adalah kejadian baku tembak terjadi antara petugas jaga yang kebetulan berada di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.

Kata Bambang, saat ini belum diketahui informasi apakah Irjen Pol Ferdy Sambo ada di rumahnya pada waktu kejadian.

Baca Juga: Resmi Perpanjang Kontrak di PSMS Medan, Joko Susilo Ucapkan Terima Kasih Kepada Edy Rahmayadi

Selain itu, masyarakat juga harus mengawal kasus ini dengan sumber yang jelas dan shahih karena saat ini bisa terjadi pembelokan arah pemberitaan.

"Kita serahkan penyidikannya ke Polres Jaksel dan kita kawal penyidikannya oleh masyarakat," jelas Bambang.

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta atas tewasnya Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat.

Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat merupakan ajudan Kadiv Propam Irjen
Ferdy Sambo yang tewas di rumah dinas tersebut pekan lalu.

Baca Juga: Baca Manga Tokyo Revengers Chapter 261 Bahasa Indonesia, Ini Raw Scan dan Spoiler Komik, Mikey Akan Kalah?

IPW dalam keterangannya menyatakan kejadian ini harus diungkap, apakah meninggalnya korban terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima Jurnal Medan, Senin, 11 Juli 2022.

IPW menilai pimpinan tertinggi Polri harus menon-aktifkan terlebih dahulu Irjen Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.

Alasannya karena Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut.

Baca Juga: APPKSI: Krisis Ekonomi Tinggal Tunggu Waktu Jika Levy Ekspor CPO Tidak Dihapuskan

Tujuannya agar diperoleh kejelasan motif dari pelaku membunuh sesama anggota Polri.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler