Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyah

12 Juli 2022, 10:17 WIB
Menag Batalkan Pencabutan Izin Pesantren Shiddiqiyah /Diolah dari Google

JURNAL MEDAN - Menteri Agama (Menag) ad interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren itu kini kembali beraktivitas seperti biasa.

Menurut Muhadjir Effendy, kebijakan tersebut bertujuan agar para santri yang tengah menimba ilmu memiliki kepastian dan dapat belajar kembali.

"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," kata Muhadjir Effendy belum lama ini.

Baca Juga: Download MP3 Lagu Casablanca Ost Melur Untuk Firdaus, Kini Viral di TikTok, Lengkap Dengan Lirik

Kementerian Agama sebelumnya telah melakukan pencabutan izin operasional pasantren Shiddiqiyyah karena dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.

Muhadjir menerangkan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tidak ada hubungannya dengan pondok pesantren.

Selain itu, dia menambahkan, pihak-pihak yang turut menghalangi penindakan terhadap Mas Bechi juga telah diamankan. Sehingga, kini pondok pesantren dapat beroperasi kembali.

Baca Juga: Izin Pesantren Shiddiqiyah Kembali Batal Dicabut, Kini Santri dan Orang Tua Bisa Kembali Tenang Belajar

"Begitu juga mereka yang telah menghalang-halangi petugas. Sedang di Ponpes itu ada ribuan santri yang perlu dijamin kelangsungan belajarnya," jelasnya.

"Saya berharap masyarakat dapat memahami keputusan tersebut," tutup Muhadjir.

Diberitakan sebelumya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono mengatakan nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono seperti dikutip dari siaran pers, Kamis 7 Juli 2022.

Baca Juga: Indonesia Disarankan Keluar dari AFF, Berikut Sederet Keuntungan Timnas Jika Benar Keluar dari AFF

"Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga Ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri," ujarnya.

 

Sebagai informasi, pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren inilah yang menaungi tersangka pencabulan atas nama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi.

Pada Kamis malam 7 Juli 2022 malam, tersangka dugaan kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Moch Suchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, yang merupakan anak dari pengasuh pondok pesantren di Jombang itu akhirnya menyerahkan diri kepada polisi.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler