JURNAL MEDAN - Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy membatalkan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur. Pesantren itu kini kembali beraktivitas seperti biasa.
Menurut Muhadjir, kebijakan tersebut bertujuan agar para santri yang tengah menimba ilmu memiliki kepastian dan dapat belajar kembali.
"Dengan demikian para orang tua santri mendapat kepastian status putra-putrinya yang sedang belajar di Ponpes tersebut. Begitu juga para santri bisa belajar dengan tenang," jelas Muhadjir.
Baca Juga: Indonesia Disarankan Keluar dari AFF, Berikut Sederet Keuntungan Timnas Jika Benar Keluar dari AFF
Kementerian Agama sebelumnya telah melakukan pencabutan izin operasional pasantren Shiddiqiyyah karena dugaan menghalangi penangkapan Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus pencabulan dan perundungan terhadap santriwati.
Muhadjir menerangkan, kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi tidak ada hubungannya dengan pondok pesantren.
Menurut Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.
Baca Juga: Seleksi Bintara TNI AL 2022 Dibuka, Ini Bocoran Materi Pemeriksaan Tingkat Daerah dan Tingkat Pusat
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono seperti dikutip dari siaran pers diterima, Kamis 7 Juli 2022.
“Dalam kasus yang terjadi tidak melibatkan lembaga Ponpesnya, tetapi oknum. Dan oknumnya kan sudah menyerahkan diri,” ujarnya.