Sesuai UU Pemilu, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen Jika Ingin Daftar Peserta Pemilu 2024

29 Juli 2022, 19:02 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik (parpol) untuk memperhatikan syarat kelengkapan dokumen jika ingin daftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Kelengkapan dokumen merupakan syarat utama bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Kata Hasyim, sesuai pasal 173 Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terkait dua hal utama.

Baca Juga: TAHAPAN Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tahun 2022 Tak Optimal Gara-gara Anggaran yang Dipenuhi Hanya 45 Persen

Pertama, penyampaian surat pendaftaran yang ditandatangani Sekjen dan Ketum Parpol. Kedua, menyerahkan dokumen pendaftaran secara lengkap.

Berdasarkan dua hal tersebut KPU nantinya akan menerbitkan dua berita acara.

Pertama, dokumen lengkap dan dinyatakan didaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Kedua, kalau dokumen tidak lengkap, maka diterbitkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftarkan.

Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu dari Kemenkeu Tak Kunjung Cair, KPU Susun Skala Prioritas Sambil Menunggu Pencairan

"Kalau dokumen tidak lengkap tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya verifikasi administrasi," ujar Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jumat, 29 Juli 2022.

Adapun syarat parpol peserta pemilu 2024 diantaranya adalah berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik.

Memiliki kepengurusan di seluruh provinsi dan memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.

Baca Juga: Tren Sipol Semakin Positif dalam Membantu Pendaftaran dan Proses Verifikasi Parpol

Menyertakan paling sedikit 30 peran keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Kemudian memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1000 (satu perseribu) dari jumlah Penduduk pada kepengurusan partai politik yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota.

"Parpol juga mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu," kata Hasyim.

Selain itu, Ketua KPU RI juga mengimbau parpol yang ingin mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 di lebih cepat.

Baca Juga: Resep Herbal: Tips Alami Cegah Penyakit Autoimun dari dr Zaidul Akbar, Bisa Diminum 3-5 Kali Sehari

Sebagai informasi, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung 1-14 Agustus 2022.

"Kami imbau parpol yang mendaftar di hari-hari awal sehingga yang kurang-kurang dokumen itu masih bisa dipenuhi hari-hari lainnya," kata Hasyim.

Parpol yang tidak memenuhi dokumen bakal terhenti langkahnya pada tahap pendaftaran dan dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

"Verifikasi administrasi itu memeriksa dokumen itu benar dan sah. Jika ada dokumen yang belum sah, maka dinyatakan belum memenuhi syarat," tegasnya.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler