JURNAL MEDAN - KPU RI pada Jumat 29 Juli 2022 mengumumkan daftar 47 partai politik (parpol) sudah terdaftar di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Akses Sipol digunakan parpol untuk melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2024 menuju tahapan selanjutnya seperti verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan parpol yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024 harus memenuhi syarat utama kelengkapan dokumen.
Jika syarat kelengkapan dokumen tidak terpenuhi, maka pendaftaran parpol ke tahap selanjutnya tidak akan diproses.
Sehingga keseriusan parpol, terutama parpol baru, dituntut untuk benar-benar mempersiapkan dokumen dengan baik.
Parpol yang tidak memenuhi syarat dokumen bakal terhenti langkahnya pada tahap pendaftaran dan bisa dinyatakan tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.
"Kalau dokumen tidak lengkap tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya verifikasi administrasi," tegas Hasyim Asy'ari saat konferensi pers di Gedung KPU RI, Jumat, 29 Juli 2022.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan parpol yang bisa mengakses Sipol telah memenuhi syarat berbadan hukum.
Aturan itu terdapat di pasal 173 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu yakni, "Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Partai Politik."
"Sampai dengan tanggal 29 Juli 2022, jam 1 siang tadi, ada 39 parpol di tingkat nasional dan ada 8 parpol Aceh," ujar Idham.
Berikut daftar parpol yang bisa mengakses Sipol untuk melakukan pendaftaran peserta Pemilu 2023:
Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. partai kedaulatan rakyat
Partai lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanat Reformasi
Catatan: nomor urut bukan merupakan nomor urut peserta Pemilu tetapi diambil berdasarkan susunan saat mengakses Sipol. ***