JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik (parpol) untuk memperhatikan syarat kelengkapan dokumen jika ingin daftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Kelengkapan dokumen merupakan syarat utama bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Kata Hasyim, sesuai pasal 173 Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terkait dua hal utama.
Pertama, penyampaian surat pendaftaran yang ditandatangani Sekjen dan Ketum Parpol. Kedua, menyerahkan dokumen pendaftaran secara lengkap.
Berdasarkan dua hal tersebut KPU nantinya akan menerbitkan dua berita acara.
Pertama, dokumen lengkap dan dinyatakan didaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Kedua, kalau dokumen tidak lengkap, maka diterbitkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftarkan.