Sesuai UU Pemilu, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen Jika Ingin Daftar Peserta Pemilu 2024

- 29 Juli 2022, 19:02 WIB
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022.
Pimpinan KPU RI menjelaskan Sipol kepada wartawan di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2022. /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengingatkan partai politik (parpol) untuk memperhatikan syarat kelengkapan dokumen jika ingin daftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Kelengkapan dokumen merupakan syarat utama bagi parpol untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.

Kata Hasyim, sesuai pasal 173 Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 terkait dua hal utama.

Baca Juga: TAHAPAN Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Tahun 2022 Tak Optimal Gara-gara Anggaran yang Dipenuhi Hanya 45 Persen

Pertama, penyampaian surat pendaftaran yang ditandatangani Sekjen dan Ketum Parpol. Kedua, menyerahkan dokumen pendaftaran secara lengkap.

Berdasarkan dua hal tersebut KPU nantinya akan menerbitkan dua berita acara.

Pertama, dokumen lengkap dan dinyatakan didaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Kedua, kalau dokumen tidak lengkap, maka diterbitkan berita acara dokumen tidak lengkap dan dinyatakan tidak dapat didaftarkan.

Baca Juga: Anggaran Tahapan Pemilu dari Kemenkeu Tak Kunjung Cair, KPU Susun Skala Prioritas Sambil Menunggu Pencairan

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x