BESOK, Rombongan Parpol yang Masuk Gedung KPU Dibatasi, Begini Prosesi Pendaftaran Peserta Pemilu 2024

31 Juli 2022, 14:45 WIB
KPU RI menggelar Launching Tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022. Hitung mundur tahapan pemilu hingga pencoblosan 14 Februari 2024 sebanyak 610 hari /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tata cara dan prosesi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 pada 1-14 Agustus 2022.

Seluruh proses pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 berlangsung di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, No.29, Jakarta Pusat.

Waktu pendaftaran parpol akan berlangsung selama 14 hari. Setiap harinya dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Jumlah rombongan parpol pun dibatasi.

Baca Juga: Ini Cara KPU Antisipasi Ricuh Saat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Tanggal 1-14 Agustus 2022

Khusus pada hari terakhir tanggal 14 Agustus 2022, pendaftaran parpol akan ditutup pada pukul 24.00 WIB.

Parpol yang akan melakukan pendaftaran harus terlebih dahulu menginformasikan kepada tim Sekretariat Jenderal KPU minimal 1 hari sebelumnya melalui masing-masing Liason Officer (LO) partai politik.

"Hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi kepadatan jumlah peserta rombongan Parpol yang datang bersamaan di kantor KPU di hari dan jam yang sama," demikian keterangan KPU, Minggu, 31 Juli 2022.

KPU juga telah menyusun mekanisme kedatangan Parpol yang akan melakukan pendaftaran dengan alur sebagai berikut:

Baca Juga: Cerita Horor Hantu Gentayangan di UI, Sosok Mengerikan Ini Paling Melegenda Hingga Sekarang

1. Penyambutan secara resmi dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPU di lobby utama kantor.

2. Pimpinan Partai Politik diminta untuk mengisi buku tamu kedatangan.

3. Pengalungan selendang KPU sebagai ucapan selamat datang kepada Ketua Umum dan Sekjen Partai Politik.

4. Pimpinan Partai Politik diantarkan oleh Sekretaris Jenderal KPU menuju ruang rapat utama lantai 2 KPU, tempat seremoni pendaftaran Partai Politik.

Baca Juga: PayPal Belum Komunikasi dengan Kominfo, Pemerintah Beri Tenggat Waktu Hingga 5 Agustus 2022

5. Rombongan Partai Politik yang diperkenankan untuk naik ke ruang pendaftaran maksimal hanya sejumlah 12 orang.

6. Ketua dan Anggota KPU menunggu dan menyambut rombongan pimpinan Partai Politik di lantai 2 untuk melakukan proses pendaftaran.

7. Setelah menyerahkan berkas pendaftaran, tim LO Partai Politik mengecek kelengkapan pendaftaran melalui aplikasi SIPOL bersama tim Sekretariat Jenderal KPU.

8. Pimpinan Partai Politik dipersilahkan melakukan konferensi pers setelah menyelesaikan pendaftaran di depan ruang rapat utama KPU.

Baca Juga: Wali Kota Medan Bobby Nasution Menggagas Bonas Cup 2022, Diikuti 63 Klub dengan Total Hadiah Rp3 Miliar

9. Rombongan Partai Politik yang telah menyelesaikan seluruh rangkaian dipersilahkan untuk keluar melalui pintu keluar untuk bergantian dengan Parpol lainnya yang telah menunggu di ruang transit sesuai urutan kedatangan.

Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan  jumlah pengurus Parpol yang dapat memasuki ruang pendaftaran di lantai 2 KPU dibatasi.

Pembatasan dilakukan karena luas ruangan kantor KPU yang terbatas dan pada saat yang bersamaan ada beberapa Parpol lainnya yang akan bergiliran datang mendaftar.

"KPU pun telah menyiapkan tempat khusus di halaman kantor KPU bagi rombongan Parpol yang hadir menunggu proses pendaftaran," ujarnya.

Baca Juga: SAH Indonesia Tuan Rumah ASEAN Para Games 2022 Gantikan Vietnam, Menpora Sebut Arahan Presiden Jokowi

Untuk mengatasi kepadatan dan memastikan kelancaran proses pendaftaran Parpol berlangsung dengan tertib, masing-masing rombongan Parpol yang diperkenankan masuk di kantor KPU akan dibatasi maksimal sejumlah 50 orang.***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler