Ini Cara KPU Antisipasi Ricuh Saat Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Tanggal 1-14 Agustus 2022

- 30 Juli 2022, 22:31 WIB
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos /Arif Rahman/Jurnal Medan

JURNAL MEDAN - KPU RI siapkan antisipasi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak ricuh pada 1-14 Agustus 2022 di gedung KPU RI, Jakarta.

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan langkah antisipasi KPU dimulai dengan menambah durasi pendaftaran parpol menjadi 14 hari.

KPU juga telah meminta parpol yang ingin mendaftar dengan menyampaikan surat terlebih dahulu agar jadwal dan proses pendaftaran bisa diatur.

Baca Juga: Daftar 47 Parpol yang Sudah Punya Akun Sipol KPU, Tak Semua Bakal Lolos Pemilu 2024 Lho

Berdasarkan surat yang sudah masuk ke KPU, beberapa parpol melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 pada tanggal 1 Agustus 2022.

Parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Reformasi pada pukul 08.00 WIB

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 08.30 WIB dan Partai NasDem pukul 10.00 WIB.

Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Perindo pada  pukul 10.00 WIB. Partai Gelora pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Sesuai UU Pemilu, KPU Ingatkan Parpol Penuhi Syarat Kelengkapan Dokumen Jika Ingin Daftar Peserta Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Arif Rahman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x