JURNAL MEDAN - KPU RI siapkan antisipasi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 agar tidak ricuh pada 1-14 Agustus 2022 di gedung KPU RI, Jakarta.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan langkah antisipasi KPU dimulai dengan menambah durasi pendaftaran parpol menjadi 14 hari.
KPU juga telah meminta parpol yang ingin mendaftar dengan menyampaikan surat terlebih dahulu agar jadwal dan proses pendaftaran bisa diatur.
Baca Juga: Daftar 47 Parpol yang Sudah Punya Akun Sipol KPU, Tak Semua Bakal Lolos Pemilu 2024 Lho
Berdasarkan surat yang sudah masuk ke KPU, beberapa parpol melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 pada tanggal 1 Agustus 2022.
Parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan, dan Partai Reformasi pada pukul 08.00 WIB
Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pukul 08.30 WIB dan Partai NasDem pukul 10.00 WIB.
Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dan Partai Perindo pada pukul 10.00 WIB. Partai Gelora pukul 11.00 WIB.