Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi: Masih Ada Saksi Lain yang Akan......

4 Agustus 2022, 00:12 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian /Tangkapan layar/humas polri

JURNAL MEDAN - Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Penetapan Bharada E dalam kasus polisi tembak polisi itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

Dikatakan Brigjen Andi Rian penetapan Bharada E sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi.

Baca Juga: WOW! Cabor Ini Sumbang 30 Emas di ASEAN Para Games 2022, Bawa Indonesia Kokoh di Puncak Klasemen

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 3 Agustus 2022.

Andi juga membeberkan bahwa Bharada E melepaskan tembakan bukan untuk membela diri.

Meski demikian, Andi tidak menjelaskan secara rinci apa motif dari Bharada E melepaskan tembakan kepada Brigadir J.

Baca Juga: Cabor Tenis Meja Pepet Thailand di ASEAN Para Games 2022, Menpora Zainudin Amali Langsung Bilang Ini

"(Bharada E) bukan membela diri," katanya.

Pada kesempatakan itu Andi juga mengungkapkan bahwa pihak penyidik akan terus memeriksa saksi lain dalam kasus polisi tembak polisi tersebut.

"Pemeriksaan tidak berhenti sampai sekarang karena akan ada beberapa saksi yang akan kami periksa dalam beberapa hari ke depan," ujarnya.

Baca Juga: Menpora Zainudin Amali Optimis Indonesia Juara Umum di ASEAN Games 2022

Sementara itu, pasal yang disangkakan kepada Bharada E dalam kasus ini kata Andi adalah Pasal 338 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang merampas nyawa orang lain, dengan pidana paling lama lima belas tahun penjara.***

Editor: Ahmad Fiqi Purba

Tags

Terkini

Terpopuler