Pasal Tersangka kepada Bharada E Masih Bisa Berkembang, Komjen Susno Duadji: Mungkin Ada Pelaku Lain

5 Agustus 2022, 12:37 WIB
Komjen (Purn) Susno Duadji menduga masih ada tersangka lainnya selain Bharada E dalam kasus Brigadir J /Tangkapan layar YouTube Susno Duadji/

JURNAL MEDAN - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji menanggapi penetapan Bharada E sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Susno Duadji menanggapi pasal yang disangkakan ke Bharada E yakni Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

Susno Duadji mengatakan dengan ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka, ia berharap hal ini bisa mengurangi spekulasi yang muncul di masyarakat.

Baca Juga: Bharada E Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Polisi: Masih Ada Saksi Lain yang Akan......

"Polri betul-betul serius bekerjanya, ingin mengungkap kasus yang terjadi di Duren Tiga yang dikenal dengan tragedi tembakan di rumah sang jenderal," katanya di kanal YouTube Susno Duadji, Jumat, 5 Agustus 2022.

Ia menilai pasal yang yang disangkakan terhadap Bharada E yakni Pasal 388 Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP masih bisa berkembang.

Salah satu pertanyaan yang dikemukakan Susno Duadji apakah Bharada E pelaku tunggal atau melakukan perintah.

"Dari pasal itu masih bisa, masih terbuka kemungkinan adanya pelaku lain," ujarnya.

Baca Juga: Berpakaian Lengkap Dua Bintang di Pundak, Irjen Pol Ferdy Sambo Memohon Agar Anak dan Istri Pulih dari Trauma

"Dan juga posisi dari Bharada E nanti setelah penyidikan ini masih bisa berkembang. Apakah dia pelaku tunggal, apakah dia melaksanakan perintah, apa dia hanya ikut-ikut melakukan," jelasnya.

Sebelumnya Polri sempat menyatakan Bharada E hanya membela diri yang membuat Brigadir J tewas.

"Hal ini masih harus dibuktikan melalui penyidikan," ucapnya.

Hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J juga menjadi salah satu faktor penentu.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Ungkap Kondisi Terkini Istrinya Putri Chandrawathi: Masih Trauma, Mohon Doanya

Berdasarkan pengalamannya, Susno mengatakan penyidik perlu insting yang kuat untuk melihat kasus ini lebih jauh.

"Apakah dia bela diri, apakah niatnya untuk membunuh, itu penyidik nanti. Penyidik dengan alat-alat bukti yang lain, dengan alat bukti forensik, inilah yang dinamakan Scientific Crime Investigation," ujarnya.

Penyidik juga tidak dapat sembarangan menentukan namun membuat keputusan berdasarkan alat bukti yang ada.

Misalnya melalui forensik balistik, forensik kedokteran, kemudian analisis digital forensik seperti CCTV, ponsel, dan lain-lain.

Baca Juga: Irjen Pol Ferdy Sambo Harus Dinonaktifkan, Pengamat: Ini Menetralisir Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi

"Sehingga kesimpulan penyidik terhadap peristiwa ini akan didukung oleh alat-alat bukti yang tidak terbantahkan," kata Susno Duadji.

Mantan Kapolda Jawa Barat itu sepakat bahwa kasus Bharada E sebagai tersangka tidak berarti kasus ini tuntas.

Masih ada proses pengadilan untuk menentukan apakah Bharada E membela diri atau tidak.

Sementara, penyidik hanya bisa memasukan hal-hal yang meringankan maupun memberatkan dalam berita acara.

Baca Juga: Daftar Jenderal dan Perwira Polisi yang Dicopot Kapolri Buntut Kasus Brigadir J, Kebanyakan dari Propam

Misalnya, kalau Bharada E terbukti membela diri, maka itu akan meringankan dia di pengadilan.

Penyidik juga tidak bisa menghentikan penyidikan saat di pengadilan jika hanya menggunakan alasan membela diri.

"Karena kewenangan untuk menentukan itu adalah kewenangan hakim dalam sidang pengadilan," jelasnya.

Susno Duadji menduga masih ada kemungkinan tersangka lain selain Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J berdasarkan pasal Pasal 388 Juncto 55 dan 56 KUHP.

Baca Juga: Adu Kreativitas! Ini 15 Ucapan Hari Kemerdekaan Indonesia Paling Berkesan Pilih Caption Medsos Terbaikmu

Catatan: artikel ini sebelumnya telah tayang di Seputar Tangsel dengan judul: Komjen Susno Duadji: Kasus Brigadir J Belum Selesai, Masih Ada Kemungkinan Tersangka Selain Bharada E. ***

Editor: Arif Rahman

Tags

Terkini

Terpopuler